BERITA KRIMINAL
Kasus Asusila di Anambas, Jaksa Sebut Perkara Predator Anak Segera Sidang
Jaksa menyebut Kasus asusila di Anambas dengan tersangka predator anak berinisoal SAP segera disidang di PN Ranai, Kabupaten Natuna.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Berkas perkara Kasus Asusila di Anambas dengan tersangka SAP (43) dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan berkas dan tersangka Kasus Asusila di Anambas terhadap anak di bawah umur oleh penyidik Polres Anambas telah diserahkan kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa hari ini, Jumat (21/10/2022)
Pria berprofesi sebagai buruh kebun di Dusun Teluk Kumbik itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Kasus Asusila di Anambas dengan anak di bawah umur sebagai korbannya pada Agustus 2022 lalu.
Ia diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur dengan jumlah korban sebanyak 8 orang.
Dilaporkan keseluruhan korban dari aksi predatornya itu merupakan bocah laki-laki.
Tersangka diketahui melancarkan aksinya di berbagai tempat.
Baca juga: Kasus Asusila di Bintan, Anak Disabilitas Hamil 5 Bulan Ulah Ayah Kandung

Mulai dari ruang tamu rumah korban, pondok kebun dan Pelabuhan Dusun Tunjuk.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku yang masih melajang ini juga mengidap kelainan seks atau pedofilia sehingga nafsu birahinya hanya tertarik ke sesama jenis.
Hal itu dipicu lantaran pelaku patah hati oleh seorang wanita di masa lalu.
Sehingga membuatnya tak lagi bernafsu dengan kaum perempuan
Tindakan asusila tersangka terhadap korba dilakukan dengan cara oral seks dan menyodomi sejumlah korbannya.
Sementara modus pelaku membujuk rayu korban dengan memberi uang atau pun hadiah dengan tekanan apabila mengadu ke orang tua atau orang lain akan diancam dibunuh.
Baca juga: Kasus Asusila di Batam, Remaja Putri Bolos Sekolah Turuti Ajakan Pacar ke Hotel
Atas pelimpahan tahap dua itu, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington mengatakan, kasus predator anak itu pun akan segera disidangkan.
Itu setelah pihaknya melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna pekan depan.
"Setelah penyerahan berkas dan tersangka hari ini, minggu depan kami akan limpahkan ke PN Natuna. Mudah-mudahan minggu depan berkasnya sudah kami kirimkan ke Ranai," ucapnya, Jumat (21/10/2022).