BERITA KRIMINAL

Kasus Asusila di Anambas, Jaksa Sebut Perkara Predator Anak Segera Sidang

Jaksa menyebut Kasus asusila di Anambas dengan tersangka predator anak berinisoal SAP segera disidang di PN Ranai, Kabupaten Natuna.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Predator anak tersangka kasus asusila di Anambas dengan anak di bawah umur sebagai korbannya keluar dari Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Jumat (21/10/2022). Kacabjari menyebut perkara ini segera disidang di PN Ranai dalam waktu dekat. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Berkas perkara Kasus Asusila di Anambas dengan tersangka SAP (43) dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan berkas dan tersangka Kasus Asusila di Anambas terhadap anak di bawah umur oleh penyidik Polres Anambas telah diserahkan kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa hari ini, Jumat (21/10/2022)

Pria berprofesi sebagai buruh kebun di Dusun Teluk Kumbik itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Kasus Asusila di Anambas dengan anak di bawah umur sebagai korbannya pada Agustus 2022 lalu.

Ia diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur dengan jumlah korban sebanyak 8 orang.

Dilaporkan keseluruhan korban dari aksi predatornya itu merupakan bocah laki-laki.

Tersangka diketahui melancarkan aksinya di berbagai tempat.

Baca juga: Kasus Asusila di Bintan, Anak Disabilitas Hamil 5 Bulan Ulah Ayah Kandung

Tersangka kasus asusila di Anambas predator anak segera sidang
Predator anak tersangka kasus asusila di Anambas dengan anak di bawah umur sebagai korbannya keluar dari Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Jumat (21/10/2022). Kacabjari menyebut perkara ini segera disidang di PN Ranai dalam waktu dekat.

Mulai dari ruang tamu rumah korban, pondok kebun dan Pelabuhan Dusun Tunjuk.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku yang masih melajang ini juga mengidap kelainan seks atau pedofilia sehingga nafsu birahinya hanya tertarik ke sesama jenis.

Hal itu dipicu lantaran pelaku patah hati oleh seorang wanita di masa lalu.

Sehingga membuatnya tak lagi bernafsu dengan kaum perempuan

Tindakan asusila tersangka terhadap korba dilakukan dengan cara oral seks dan menyodomi sejumlah korbannya.

Sementara modus pelaku membujuk rayu korban dengan memberi uang atau pun hadiah dengan tekanan apabila mengadu ke orang tua atau orang lain akan diancam dibunuh.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam, Remaja Putri Bolos Sekolah Turuti Ajakan Pacar ke Hotel

Atas pelimpahan tahap dua itu, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington mengatakan, kasus predator anak itu pun akan segera disidangkan.

Itu setelah pihaknya melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna pekan depan.

"Setelah penyerahan berkas dan tersangka hari ini, minggu depan kami akan limpahkan ke PN Natuna. Mudah-mudahan minggu depan berkasnya sudah kami kirimkan ke Ranai," ucapnya, Jumat (21/10/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved