BATAM TERKINI
SOAL Larangan Penggunaan Obat Sirup di Batam, Walikota Ngaku Tunggu Regulasi
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku pihaknya masih membutuhkan regulasi untuk dapat menjalankan kebijakan larangan pemberian obat sirup.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku pihaknya masih membutuhkan regulasi untuk dapat menjalankan kebijakan larangan pemberian obat sirup.
“Siapa yang punya hak ini, tentu kita butuh suatu regulasi,” ujar Rudi, Jumat (21/10/2022).
Diakuinya regulasi dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat mengenai merk-merk tertentu.
Setelah itu Pemko Batam bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan penegak hukum bisa turun ke lapangan untuk merazia.
Saat ini, berdasarkan laporan dari Dinkes Kepri kasus gagal ginjal akut di Kota Batam sebanyak 2 kasus, sedangkan 1 kasus berada di Kabupaten Karimun.
“Kalau misalnya sudah 2 kasus gagal ginjal di Batam tentu kita akan coba (tegakkan),” katanya.
Baca juga: BPOM Larang dan Tarik Peredaran 5 Obat Sirup Demam dan Batuk Anak, Ini Daftarnya
Sementara itu terkait dua kasus gagal ginjal akut pada anak di Batam, Rudi mengaku belum mendapat laporan dari Dinkes Batam.
Namun ia memperkirakan laporan tersebut sudah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam.
“Kalau tidak krusial, Pak Sekda bisa ditangani ini. Tapi kalau tak selesai baru ke saya, tunggu waktunya,“ ujarnya.
Beberapa waktu yang lalu Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran melarang penggunaan obat-obatan berbentuk sirop.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyakit gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Dalam point 7 disebutkan Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Kemenkes RI melaporkan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Dan 99 anak di antaranya telah meninggal dunia.
Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak ini dicurigai karena konsumsi obat sirop yang kemungkinan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Terbaru, Kemenkes RI mengindentifikasi sebanyak 18 obat yang diuji, 15 di antaranya mengandung etilon glikol. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)