SELEB TERKINI
Fitri Salhuteru Sebut Nikita Mirzani Diperlakukan Seperti Penjahat Berat
Fitri Salhuteru buka suara penangkapan Nikita Mirzani dan kini jadi tahanan Kejaksaan Serang.
TRIBUNBATAM.id - Nikita Mirzani resmi ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani jadi tahanan Kejaksaan Serang karena kasus yang menjeratnya telah masuk ke tahap dua.
Sempat menjalani pemeriksaan di Reskrim Polresta Serang Kota, pemeriksaan Nikita Mirzani berlanjut di Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
Kini Nikita Mirzani jadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang selama 20 hari ke depan.
Terhitung mulai 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Nikita Mirzani dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Sempat Teriak Karena Tak Mau Dipenjara
Terkait ditahannya Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru buka suara meski tak beri banyak komentar.
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru belum mau berkomentar banyak terkait penanganan janda tiga anak itu.
Bahkan Fitri menyebut Nikita sudah siap untuk menjalani penahanan.
"Tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tau dia akan di perlakukan lagi lagi tidak adil di negeri ini," kata Fitri kepada awak media, Selasa (25/10/2022).
Fitri lantas menyinggung hukum di Indonesia yang menurutnya masih bisa ditegakkan.
"Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di polres @polres.jaksel
Tentang kejahatan "ham" penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa di tegakan," kata Fitri.
Kendati begitu, Fitri akan tetap membantu sahabatnya itu untuk mendapatkan keadilan hukum di indonesia.
"Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," kata Fitri.
Fitri bahkan menyebut jika Nikita telah diperlakukan seperti penjahat.
"Semoga bapak Kapolri @listyosiqitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang bukti nya tidak jelas saya, Nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan bukti nya jelas akan bebas berkeliaran," pungkas Fitri.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Dito Mahendra
Diketahui, Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Nikita pun sebelumnya tidak ditahan dalam kasusnya ini, ia hanya menjalani wajib lapor ke kantor polisi.
Nikita Mirzani Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Awalnya Nikita Mirzani sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
Sebelumnya Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polresta Serang Kota dihari yang sama.
Nikita Mirzani ditahan karena kasus yang menjeratnya telah masuk ke tahap dua.
Penahanan Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Mulai tanggal 25 Oktober sampai 13 November 2022.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Imigrasi Cegah Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Permintaan Polres Serang Kota
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Diketahui dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sempat berjalan lama.
Lantaran Nikita sempat teriak-teriak dan menolak untuk dilakukan penahanan.
"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkapnya.
Namun diakuinya, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan.
Sehingga proses tahap dua atau penyerahan barang bukti, dari Satreskrim Polres Serang Kota ke Kejaksaan bisa terlaksana.
Freddy mengungkapkan, alasan dilakukan penahan terhadap Nikita Mirzani, lantaran selama ini meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan, maka dilakukan penahanan," ungkapnya
Baca juga: Hacker Bjorka Balas Nikita Mirzani yang Ancam Bongkar Identitasnya, Sebut Masa Lalu Nikmir Buruk
Selanjutnya, setelah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Pihak Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan, untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.
Diwartakan TribunBanten.com sebelumnya, Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE, dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Penahanan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Sebut Sahabat Diperlakukan Bak Penjahat Berat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/3-2-2020-nikita-mirzani-dan-fitri-salhuteru.jpg)