SELEB TERKINI

Nikita Mirzani Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Dito Mahendra

Nikita Mirzani resmi ditahan di utan Kelas IIB Serang setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Serang dengan pelapor Dito Mahendra.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Awalnya Nikita Mirzani sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Sebelumnya Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polresta Serang Kota dihari yang sama. 

Nikita Mirzani ditahan karena kasus yang menjeratnya telah masuk ke tahap dua.

Penahanan Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Mulai tanggal 25 Oktober sampai 13 November 2022.

Baca juga: Imigrasi Cegah Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Permintaan Polres Serang Kota

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022). 

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

 Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Diketahui dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sempat berjalan lama.

Lantaran Nikita sempat teriak-teriak dan menolak untuk dilakukan penahanan.

"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkapnya.

Namun diakuinya, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan.

Sehingga proses tahap dua atau penyerahan barang bukti, dari Satreskrim Polres Serang Kota ke Kejaksaan bisa terlaksana.

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved