SELEB TERKINI

Nikita Mirzani Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Dito Mahendra

Nikita Mirzani resmi ditahan di utan Kelas IIB Serang setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Serang dengan pelapor Dito Mahendra.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). 

Freddy mengungkapkan, alasan dilakukan penahan terhadap Nikita Mirzani, lantaran selama ini meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Hacker Bjorka Balas Nikita Mirzani yang Ancam Bongkar Identitasnya, Sebut Masa Lalu Nikmir Buruk

"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan, maka dilakukan penahanan," ungkapnya

Selanjutnya, setelah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Pihak Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan, untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.

Diwartakan TribunBanten.com sebelumnya, Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE, dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nikita Mirzani Resmi Mendekam di Penjara Rutan Kelas IIB Serang, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sumber: Tribun banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved