SIDANG FERDY SAMBO
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Klaim Punya Bukti Dugaan Pelecehan Brigadir J
Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi klaim, pihaknya kantongi empat bukti dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap kliennya
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Di saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tak yakin Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, sebaliknya tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo itu telah menyiapkan sejumlah bukti.
Setidaknya ada empat bukti yang disiapkan tim kuasa hukum Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir terhadap kliennya.
Locus delictinya berada di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Peristiwa di Magelang ini sebelumnya disebut-sebut menjadi pemicu kemarahan Ferdy Sambo hingga nekat merencanakan pembunuhan terhadap anggotanya, Brigadir J.
"Dari identifikasi yang kami lakukan di berkas perkara, kami memegang setidaknya empat bukti terkait dengan dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri Diansyah mewakili tim kuasa hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) dilansir dari Tribunnews.com.
Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri sebagai saksi sekaligus korban.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Bakal Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istrinya Selasa Depan
Selain itu, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan adanya assessment psikologi forensik.
"Jadi kita perlu bedakan teman-teman antara keahlian di bidang-bidang psikologi. Di bidang psikologi forensik mereka memotret sebenarnya apa yang terjadi pada kondisi psikis seseorang dan juga konsistensi," ujarnya.
Kendati demikian, Febri enggan mengungkapkan semua bukti-bukti dugaan pelecehan tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengungkap secara detail perihal bukti-bukti tersebut dalam persidangan nanti.
"Tapi tentu kami tidak mau terburu-buru mengungkap secara detail karena itu masuk dalam ranah proses persidangan. Kita hormati nanti proses persidangan," ucap Febri.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut jaksa.
Pernyataan Bharada E
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, berkomitmen akan berkata jujur dalam kasus yang menjeratnya.
Hal ini dia ungkapkan saat diminta oleh pihak keluarga Brigadir J untuk bersikap jujur di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Bharada E berkomitmen akan membela Brigadir J untuk yang terakhir kalinya.
"Izin yang mulia, terimakasih bapak. Saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya Bang Yos (Brigadir J) untuk terangkan," kata Bharada E dalam persidangan.
Dia juga tidak percaya dan tidak meyakini jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang selama ini dituduhkan oleh pihak Ferdy Sambo.
Baca juga: Sama Seperti Ferdy Sambo, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
"Karena untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos telah melakukan pelecehan, saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan," ucapnya.
Lebih lanjut, Bharada E juga akan siap menerima apapun konsekuensi hukum yang akan diterimanya dalam kasus ini.
"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan namun saya mau mengatakan saya siap apapun yang terjadi dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya," ucapnya. (tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Putri Candrawathi Klaim Punya 4 Bukti Dugaan Pelecehan di Magelang, dan judul Bharada E Sebut Yosua Tak Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Itu dari Dasar Hati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2610tiga-terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)