PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Sama Seperti Ferdy Sambo, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Pembacaan putusan sela Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo oleh majelis hakim PN Jaksel berakhir sekira pukul 10.55 WIB.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Tangkap Layar Sidang PN Jaksel
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi sekaligus istri Ferdy Sambo di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Dalam sidang putusan sela yang menghadirkan Ferdy Sambo itu, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Ternyata Dimarahi Ferdy Sambo Ketika Sampaikan Hasil CCTV
Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi pada pemeriksaan yang akan datang.
Saksi masih seputar keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(*/TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-di-PN-Jaksel-3.jpg)