Jumat, 17 April 2026

BERITA KRIMIINAL

Bupati Bangkalan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, KPK Selidiki Kasus Lain

Penyidik KPK sampai menempuh upaya paksa untuk mengungkap kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron.

TWITTER/KPK
Logo KPK di Gedung KPK - Penyidik KPK menetapkan Bupatri Bangkalan Abdul Latif Imron sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan. Wakil Ketua KPK menyebut kasus yang menjerat kepala daerah itu tak hanya suap jual beli jabatan saja. 

BANGKALAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron sebagai tersangka oleh penyidik KPK ini, menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus hukum.

Sebut saja kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Penyidik KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.

Untuk membongkar kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Bangkalan, penyidik KPK sampai melakukan upaya paksa.

Langkah hukum upaya paksa yang ditempuh penyidik KPK itu berupa penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen.

Baca juga: KPK Bongkar Kasus Korupsi di Papua, Pembangunan Gereja Jerat 3 Tersangka

Tidak hanya ruang kerja Bupati Bangkalan pada Senin (24/10/2022), penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan Mohni dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah.

Setelah melakukan upaya paksa tersebut, Tim KPK membawa empat buah koper.

Satu hari berikutnya, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor DPRD Bangkalan.

Mereka datang dengan tiga mobil dan dijaga aparat bersenjata laras panjang.

Penggeledahan dilakukan sekitar dua jam.

Kasus yang menjerat Bupati Bangkalan itu pun sudah naik ke tahap penyidikan.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Bangkalan, Agus Leandy.

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Pengadaan Helikopter TNI AU Ternyata Bekas, Nama eks KSAU Muncul

Ia menerima surat dari tim penyidik KPK yang menjelaskan tentang langkah hukum penggeledahan terkait suap jual beli jabatan.

"Isi suratnya menjelaskan tentang hasil asesmen lelang jabatan," kata Agus Leandy, saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved