SELEB TERKINI
Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani. Namun kuasa hukum optimis Niki tak bersalah.
TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dugaan upaya Nikita Mirzani untuk melarikan diri.
Alhasil, Nikita Mirzani pun tetap harus menghabiskan masa tahanan sementara selama 20 hari.
Setelah ditahan sejak 25 Oktober lalu, Nikita Mirzani baru bisa menghirup udara bebas pada 13 November mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak menegaskan keputusan ini merupakan hasil analisis dan pemantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelas Freddy, sebagaimana melansir Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Borong Pizza untuk 700 Orang di Rutan hingga Habis Rp 10 Juta
Pihaknya menegaskan kembali alasan sesuai pasal subyektif, Nikita melarikan diri.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memang kembali mengajukan penangguhan penahanan atas Nikita Mirzani.
Ia berharap kliennya hanya dikenai wajib lapor atas kasusnya dengan Dito Mahendra.
Fahmi juga membantah upaya kliennya melarikan diri.
Dia juga bersedia menjadi jaminan bilamana sang klien berani melarikan diri.
"Saya menggunakan diri saya selaku pengacara sebagai jaminan Nikita Mirzani melarikan diri," tegas Fahmi terpisah.
Dia juga mengelak Nikita Mirzani akan menghilangkan barang bukti.
"Bagaimana bisa menghilangkan barang bukti, kan semuanya sudah ada di kejaksaan," tandasnya.
Baca juga: Viral Ibu-ibu Gelar Syukuran saat Nikita Mirzani Dipenjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/gjgjj.jpg)