SELEB TERKINI
Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani. Namun kuasa hukum optimis Niki tak bersalah.
Akibat penolakan penangguhan penahanan ini, Nikita Mirzani tetap ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.
Sementara itu, Fahmi Bachmid mengaku optimis Nikita Mirzani tak bersalah di pengadilan nanti.
Bagi Fahmi Bachmid yang dilakukan Nikita Mirzani bukan lah sebuah perbuatan pidana.
Namun, Nikita Mirzani dinilai telah melakukan tindak pidana sehingga dilakukan proses penahanan.
"Menurut tafsir itu adalah sebuah perbuatan pidana, menurut tafsirnya kami itu bukan. Urusan tafsir menafsir nanti di pengadilan," terang Fahmi Bachmid, Jumat (28/10/2022).
"Statement-nya ada, dia ambil dari tulisan-tulisan, apakah itu tindakan pidana, tidak ada satu pun yang boleh menghukum kecuali hakim," sambung Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid tak terima Nikita Mirzani ditahan, ia pun menegaskan bahwa kliennya bukan seorang pembunuh apa lagi seorang teroris.
"Niki bukan pembunuh, Niki bukan narkotik, Niki bukan teroris. Dia hanya memposting pendapat dia bahwa ini ada seseorang yang bermasalah," tegas Fahmi Bachmid.
Baca juga: Kondisi Sel Tahanan Nikita Mirzani Terungkap, Sekamar Berisi 9 Orang
Fahmi Bachmid pun sangat optimis bahwa Nikita Mirzani tak lakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Sangat optimis. Orang posting-posting gitu jadi masalah seperti ini gimana," ucap Fahmi Bachmid.
"Bukan saya yang membuktikan, itu tugasnya jaksa," tambah Fahmi Bachmid.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/gjgjj.jpg)