DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Bupati Anambas Pantau Petugas Disdukcapil Layani Perekaman Data e-KTP ke Sekolah
Bupati Anambas Abdul Haris sebut,layanan jemput bola perekaman data e-KTP merupakan inovasi Disdukcapil guna memberikan pelayanan cepat ke masyarakat
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah siswa dan siswi Madrasah Aliyah (MA) Fatahillah Tarempa mengikuti perekaman data e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain perekaman data e-KTP, beberapa di antaranya yang berusia 17 tahun juga menerima e-KTP yang telah dicetak oleh Disdukcapil.
Giat tersebut merupakan layanan jemput bola perekaman data KTP elektronik yang gencar dilakukan oleh Disdukcapil Anambas ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah setempat.
Hal ini bertujuan memberikan kemudahan bagi para siswa untuk mendapatkan data kependudukan langsung, tanpa harus ke kelurahan ataupun ke Kantor Disdukcapil.
Dalam pelaksanaannya, giat tersebut juga dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.
Berlangsung di Ruang Perpustakaan MA Fatahillah, orang nomor satu di Anambas itu menyerahkan e-KTP secara simbolis kepada lima siswa.
Baca juga: Pengurus APDESI Anambas Dilantik, Bupati Haris Harapkan Kontribusi dan Bakti untuk Daerah
Haris mengatakan, layanan jemput bola perekaman data e-KTP merupakan inovasi atau terobosan baru dari Disdukcapil guna memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan mudah bagi masyarakat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No 24 Tahun 2013, perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang tertuang dalam pasal 63 ayat 1.
"Jadi setiap KTP elektronik pemula juga dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi siswa/siswi yang sudah berumur 16 tahun ke atas dengan dilakukan perekaman sebelum berumur 17 tahun. Maka nanti setelah berumur 17 tahun KTP elektronik bisa dicetak dan diserahkan," ucapnya, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, layanan jemput bola perekaman data e-KTP pelajar ini juga sekaligus untuk menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Kita juga tidak lama lagi akan melaksanakan pesta demokrasi 2024. Oleh karenanya ada hak-hak konstitusi yang dilindungi oleh Undang-Undang bagi para pemilih pemula nantinya," jelas Haris.
Haris pun berharap dan berpesan kepada para siswa untuk menjaga dan menyimpan e-KTP tersebut dengan baik, serta menggunakannnya sebagai identitas diri dalam keperluan tertentu.
"Pesan saya jaga dan simpanlah e-KTP itu dengan aman dan gunakan identitas itu dengan baik," sebutnya.
Baca juga: Buka Jambore PKK, Wabup Anambas Dorong Kader Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Anambas Heryana menyebutkan, ada sebanyak 900 siswa sekolah se-Anambas yang akan mengikuti perekaman data e-KTP nantinya.
"900 siswa itu yang sudah kita data untuk langsung dilakukan layanan jemput bola perekaman data e-KTP," ujarnya.
Kini pihaknya masih menargetkan, layanan jemput bola perekaman data e-KTP di pusat kota Tarempa, Kecamatan Siantan dengan mengunjungi SMA Negeri 1 dan SMK Arung Hijau.
"Setelah yang satu tanah ini selesai, selanjutnya kita akan menyeberang ke Kecamatan Siantan Timur dan lainnya," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google