Rabu, 20 Mei 2026

Wakil Ketua Komisi I DPRD Anambas Ingatkan Pemda Soal UU HKPD, Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

Wakil Ketua I DPRD Anambas, Hino Faisal, S.Ds mengingatkan pemerintah daerah terkait langkah dan skema menyikapi UU HKPD yang mengatur belanja pegawai

Tayang:
TribunBatam.id/Dok Pribadi
DPRD ANAMBAS - Wakil Ketua Komisi I DPRD Anambas, Hino Faisal, S.Ds. Ia mengingatkan pemerintah daerah terkait langkah dan skema yang perlu diambil menyikapi Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi I DPRD Anambas, Hino Faisal, S.Ds ingatkan pemerintah daerah terkait langkah dan skema dalam menyikapi Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
  • Atur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
  • Sudah berkoordinasi dengan Pemkab Anambas terkait hal ini. Komitmen dorong ke pemerintah pusat.

 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Wakil Ketua Komisi I DPRD Anambas, Hino Faisal, S.Ds mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas terkait langkah dan skema penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Hal ini menurutnya penting mengingat belanja pegawai di Kabupaten Kepulauan Anambas yang lebih dari 30 persen.

Sebagai informasi, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur di sana, dengan tujuan agar postur APBD lebih sehat dan produktif. 

Sehingga pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mengalokasikan anggarannya pada belanja publik yang dirasakan langsung kepada masyarakat.

"Kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun skema terbaik terkait UU HKPD ini," ucap politisi Partai Demokrat itu kepada TribunBatam.id, Selasa (19/5/2026).

Hino Faisal mengungkap, pembicaraan serta koordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Anambas terkait hal ini, sebelumnya pernah dibicarakan.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mendorong ke pemerintah pusat dalam menerapkan UU HKPD ini di daerah.

"Sudah, sudah pernah ada koordinasi terkait hal ini. Hanya saja, skema yang disusun Pemerintah Daerah kami belum mendapat perkembangannya," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, total APBD Anambas tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp840.240.272.469,20 atau Rp840 miliar.

Dari jumlah itu, belanja pegawai menyedot anggaran hingga Rp540 Miliar atau 64 persen dari total APBD.

Adapun jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2026 diperkirakan mencapai 5.390 orang.

Ini terdiri dari jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (TribunBatam.id/*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved