BERITA ATTA HALILINTAR
Kuasa Hukum Korban Net89 Desak PPATK Periksa Aset Atta Halilintar Atas Dugaan TPPU
Kuasa hukum korban investasi bodong robot trading Net89 desak PPATK untuk periksa aset Atta Halilintar, hal itu atas dugaan adanya TPPU.
“Yang terdiri dari para Owner dan Manajeman PT. SMI, PT. CAD, PT. IDE, dan juga Founder, Co Founder, Excahngers, Sub-Exchangers, dan Leader NET88,” jelas Zainul.
Baca juga: Ameena Putri Atta Halilintar Pakai Kostum Kelelawar saat Hari Halloween
Ia menuturkan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi antara 2019 sampai dengan Januari 2022.
Menurutnya, terlapor dengan sengaja menawarkan sebuah sistem produk keuangan investasi dan/atau perdagangan berbasis elektronik.
“Dengan menjanjikan akan mendapatkan sebuah keuntungan/profit yang konsisten seolah-olah benar baik secara langsung maupun melalui media elektronik, sehingga Para Pelapor tertarik untuk bergabung berinvestasi di Net89,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terlapor merupakan member Net89 yang terdiri dari enam kelompok tim yang dibentuk oleh terlapor.
Mereka adalah tim Podosugi, Autosultan, Billions Group, The Magnet Dollar, Dollar Hunter, dan World Supreme.
“Para pelapor dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi kebeberapa Nomor Rekening milik Seseorang dan/atau Badan Hukum yang disebut sebagai Exchanger PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp28.020.251.432,” tukas Zainul.
Sebelumnya, korban robot trading PT SMI Net 89 atau Net 89 mengadukan platform tersebut ke Bareskrim Polri.
Menurut Zainul, pihaknya melaporkan robot trading Net 89 atas dugaan tindakan pencucian uang.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin menggunakan media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading net 89," katanya.
Menurut Zainul, publik figure seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh terseret kasus pencucian uang Net 89.
Baca juga: Polisi akan Panggil Atta Halilintar Terkait Kasus Robot Trading Net89
Mereka diduga menerima aliran dana dari founder Net 89 Reza Paten.
"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kalau Taqy Malik dia diduga menerima dana lelang sepeda Rp300 juta," ujarnya.
"Kevin Aprilio mempromosikan melalui media elektronik zoom meeting. Kemudian ada Ady Prakarsa publik figur dan musisi band juga. Lalu Mario Teguh mempromosikan melalui media sosial," sambungnya.
Zainul Arifin juga membawa bukti terkait keterlibatan kelima publik figur tersebut dengan robot trading Net 89.