Rabu, 22 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J Sebut Hendra Kurniawan di Sidang Ferdy Sambo

Nama Hendra Kurniawan kembali disebut dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
Samuel Hutabarat ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat saat memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). Nama Hendra Kurniawan kembali disebut dalam sidang yang menyita perhatian publik itu. 

Khusunya dari cerita 'tembak menembak', luka pada tubuh anaknya dan tidak adanya luka dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

NASIB Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan sebelumnya tak lagi menjabat sebagai anggota Polri.

Baca juga: REAKSI Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dengar Ibu Yosua Hutabarat Menangis

Hendra Kurniawan sebagai tersangka obstruction of justice mengaku disemprot Ferdy Sambo ketika diberitahukan kebenaran CCTV.
Hendra Kurniawan sebagai tersangka obstruction of justice mengaku disemprot Ferdy Sambo ketika diberitahukan kebenaran CCTV. (HO)

Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin (31/10/2022) memutuskan untuk memecat Hendra Kurniawan sebagai anggota polisi.

Sidang kode etik yang dijalani Hendra Kurniawan itu dipimpin Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB.

Selain memberhentikan tidak dengan hormat, Hendra Kurniawan juga mendapat sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.

Dedi mengatakan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.

Adapun Brigen Hendra sudah 3 kali batal dijadwalkan menjalani sidang etik.

Sidang etik terhadap Hendra digelar buntut dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat untuk menutupi kasus itu.

Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan tujuh yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca juga: Perintah Brigjen Hendra Kurniawan Cek CCTv Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Brigjen Hendra.

Nantinya, setiap polisi yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan itu akan menjalani sidang kode etik.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved