Ungkap Kasus Narkoba di Natuna, Satu dari Empat Pelaku yang Ditangkap Warga Tanjungpinang
Dari empat tersangka kasus nakorba di Natuna, tiga di antaranya merupakan hasil pengembangan kasus serupa.Satu di antara mereka RZ,warga Tanjungpinang
"Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sama dengan ketiga tersangka sebelumnya," jelas Kapolres Iwan.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan, penangkapan tersangka R alias D berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga akan menjemput barang kiriman di Kapal Sabuk Nusantara 80 di pelabuhan Selat Lampa.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba bergerak ke Selat Lampa dan mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan pada kendaraan yang digunakan, benar saja polisi menemukan satu buah kardus berisi sabu-sabu dan ekstasi.
"Terhadap barang bukti tersebut diakui oleh saudara R bahwa itu adalah miliknya. Kemudian R dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google