Ungkap Kasus Narkoba di Natuna, Satu dari Empat Pelaku yang Ditangkap Warga Tanjungpinang
Dari empat tersangka kasus nakorba di Natuna, tiga di antaranya merupakan hasil pengembangan kasus serupa.Satu di antara mereka RZ,warga Tanjungpinang
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Polres Natuna mengungkap empat tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ada empat tersangka kasus narkoba di Natuna yang ditangkap.
Dari empat tersangka kasus nakorba itu, tiga di antaranya merupakan hasil pengembangan kasus serupa.
Tersangka pertama CF (22), warga Pontianak yang berdomisili di Bunguran Timur. Pelaku ditangkap polisi di RM Citra Rasa di Jalan Hang Tuah, Ranai pada 27 September 2022.
Dari tangan pelaku, Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,02 gram, satu buah bong rakitan, satu unit handphone, dua buah sendom sabu yang sudah dirakit, satu buah jarum dan satu buah mancis.
Dari kasus pertama, polisi menangkap tersangka MVM (21), tempat tanggal lahir Pontianak berdomisili di Air Lakon.
Baca juga: Isu Narkoba dan Perjudian Dikuak di Persidangan, Begini Rekasi Ferdy Sambo
Sedangkan kasus ketiga merupakan hasil pengembangan dari kasus MVM di hari yang sama, dan dilakukan lagi penangkapan tersangka baru berinisal RZ (24), warga Tanjungpinang yang berdomisili di Jalan Pramuka.
Tersangka ditangkap di kediamannya.
Dari tersangka MVM, Satresnarkoba Polres Natuna mengamankan barang bukti berupa satu bungkuk lip berisikan 0,03 sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya, satu buah handphonesatu buah korek api, dan satu buah timbangan digital.
Sedangkan dari RZ, barang bukti yang diamankan berupa satu paket bungkus plastik bening yang berisikan narkotika berjenis sabu-sabu dengan berat 0,39 gram, satu buah tas selempang, satu buah timbangan digital, satu buah bong, satu buah mancis dan dua buah sendok sabu yang sudah dirakit.
"Ketiga tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy saat Konferensi Pers di Mako Polres Natuna, Jalan Air Mulung, Ranai, Kabupaten Natuna, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Tanjungpinang Kini Punya Lima Kampung Bersih Narkoba, Sebelumnya Hanya Tiga
Sementara untuk kasus keempat merupakan kasus yang berbeda dari tiga kasus sebelumnya.
Pada hari Rabu, 19 Oktober sekira pukul 07.30 WIB telah dilakukan penangkapan kepada tersangka R alias D (24), warga Natuna berdomisili di Jalan Soekarno Hatta, Ranai di Pelabuhan Selat Lampa.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah dus berwarna coklat yang berisikan satu paket/satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan empat plastik bening kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika sabu seberat 2,58 gram.
Lalu satu paket klip bening yang berisikan tablet berwarna hijau muda yang diduga ekstasi seberat 0,76 gram, satu unit HP merk Realme C2 dan satu unit kendaraan roda empat merk Isuzu panther.
"Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sama dengan ketiga tersangka sebelumnya," jelas Kapolres Iwan.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan, penangkapan tersangka R alias D berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga akan menjemput barang kiriman di Kapal Sabuk Nusantara 80 di pelabuhan Selat Lampa.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba bergerak ke Selat Lampa dan mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan pada kendaraan yang digunakan, benar saja polisi menemukan satu buah kardus berisi sabu-sabu dan ekstasi.
"Terhadap barang bukti tersebut diakui oleh saudara R bahwa itu adalah miliknya. Kemudian R dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google