BERITA KRIMINAL
KISAH ART Asal Garut Disiksa Majikan, Awalnya Ketahuan Ngadu ke Orangtua
Rohimah menceritakan awal mula dirinya menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di Bandung Barat. Awalnya sang majikan baik tapi lama-lama kasar.
TRIBUNBATAM.id, GARUT - Seorang wanita bernama Rohimah (29) asal Garut menjadi korban penyiksaan oleh majikan tempatnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Bandung Barat.
Namun, selama bekerja di tempat majikannya tersebut, Rohimah yang bekerja melalui penyalur tenaga kerja lokal justru mengalami penyiksaan.
"Awal bekerja biasa aja, majikan baik tidak berbuat kasar. Saya berangkat ke Bandung bulan Juni," ujarnya dikutip dari Tribunjabar.id, Rabu (2/11/2022).
Setelah bekerja satu bulan, ia mulai mendapat kekerasan verbal, sering dibentak dan dimarahi jika ada kerjaannya yang salah.
Misalnya saja saat lupa mematikan air atau tidak rapi dalam menyetrika baju.
"Karena majikan gampang marah, saya jadi tidak betah, terus nelepon ke orangtua, ingin dijemput saja ingin pulang," ucapnya.
Komunikasi dengan orangtuanya itu membuat sang majikan marah besar.
Setelah itu, ponsel dan dompet yang berisi data penting dirampas.
Setelah kejadian itu, Rohimah mendapat perlakuan kasar berupa penganiayaan di bagian tubuhnya.
Baca juga: Remaja di Lingga Curi Uang Hantaran Nikah, Aksinya Bukan yang Pertama
"Saya ditonjok dan diinjak. Waktu itu pertama kali lupa matikan air keran," ucapnya.
Kekerasan yang dialaminya itu kemudian berjalan hingga tiga bulan kemudian.
Ia menyebut, puncak kekerasan yang dialaminya terjadi pada bulan Oktober 2022.
Pada bulan itu, ia sering mendapat perlakuan kasar mulai dari dipukul alat-alat rumah tangga, dijambak, hingga ditusuk jarum.
"Pernah juga dimandikan di luar, dihujankan malam-malam. Sudah tidak terhitung berapa kali saya dikasarin," ungkapnya.
Rohimah menyebut, ia tidak pernah diajak keluar rumah selama bekerja di majikannya itu.
Waktu ke luar rumah hanya sebatas ke warung untuk membeli kebutuhan rumah.
Saat di warung juga, menurutnya, para tetangga sering bertanya kepadanya terkait luka yang dialaminya.
Rohimah hanya menjawab luka tersebut merupakan luka bekas terjatuh dan alergi makanan.
"Tidak jujur karena takut," ungkapnya.
Hingga kini di kediamannya di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, para tetangga dan tamu terus berdatangan menjenguk Rohimah.
Kedua pelaku, yang merupakan pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), mendekam di sel Mapolres Cimahi. Keduanya dikenakan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (kompas.com)
*Sumber : Kompas.com
