BURSA PANGLIMA TNI

Bursa Panglima TNI, Nama Laksamana Yudo Margono Mencuat Gantikan Andika Perkasa

Berbagai pihak angkat bicara, salah satunya Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Febriyuanda
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama Kasal Yudo Margono saat melihat latihan gabungan bersama Super Garuda Shield 2022 di Pantai Todak Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, Kamis (4/8/2022) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jabatan panglima TNI sebentara lagi akan selesai karena Jenderal Andika Perkasa akan masuk masa pensiun.

Dipastikan pergantian Panglima TNI akan dilakukan jika Presiden tidak memperpanjang massa pensiun Andika Perkasa.

Berbagai pihak angkat bicara, salah satunya Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

Khairul Fahmi mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap harus menunjuk Panglima TNI yang baru ketika Jenderal Andika Perkasa memasuki masa purnatugas pada akhir Desember mendatang. 

Mantan KSAD itu akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Menurut Khairul, kondisi keamanan Indonesia saat ini dan ke depannya masih relatif stabil, sehingga tak diperlukan adanya perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.  

"Namun saya memandang tidak ada kegentingan yang dapat menjadi alasan penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)," kata Khairul kepada Kompas TV, Jumat (4/11/2022).

Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Pengamat Mliter: Tak Ada Kegentingan, Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Tidak Perlu Diperpanjang'.

Ia menjelaskan, pergantian Panglima TNI saat ini mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dari ketentuan pada kedua pasal tersebut, tidak ada aturan yang membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira yang menduduki jabatan tertentu seperti Panglima TNI.

"Peluang baru terbuka jika dilakukan perubahan pada UU tersebut.

Terutama pada kedua pasal di atas, atau Presiden menerbitkan Perppu sebagai alasan hukum perpanjangan." 

"Perpanjangan masa dinas pernah dialami oleh Jenderal Endriartono Soetarto, namun tidak tepat untuk dijadikan preseden saat ini," ujar Khairul.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengusulkan agar jabatan Jenderal Andika sebagai pucuk pimpinan lembaga TNI itu diperpanjang. 

"Akan lebih baik kalau (jabatan) Panglima Andika diperpanjang," kata Christina, melansir dari Kompas TV, Rabu (2/11/2022). 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved