Minggu, 19 April 2026

Dua Pencuri dan Satu Penadah Handphone Curian di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Tiga pria yang ditangkap polisi di Tanjungpinang berinisial Af dan JU sebagai pelaku pencurian, sedangkan DS sebagai penadah barang hasil curian

Editor: Dewi Haryati
Dok.Polresta Tanjungpinang
Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku pencurian dan seorang penadah hp curian, baru-baru ini 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Tanjungpinang, dan seorang penadah diringkus anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Sabtu (5/11/2022).

Tiga pria itu berinisial Af dan JU sebagai pelaku pencurian, sedangkan DS sebagai penadah barang hasil curian.

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menerangkan kronologi tindak pidana curat itu.

Bermula pada Senin (24/10/2022), sekitar pukul 05.30 WIB, posisi korban baru bangun tidur dan mencari handphonenya, tapi tidak ada.

Selanjutnya korban bertanya ke suaminya, dan menanyakan handphone tersebut.

Suami korban mengatakan bahwa handphone tersebut dicas di atas meja di samping televisi di dalam kamar.

Setelah korban mencari handphone tersebut ternyata tidak ada.

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian di Lingga Gasak Besi Proyek Demi Rp 470 Ribu

Kemudian selanjutnya korban langsung mengecek pintu belakang dan jendela rumah korban.

Ternyata jendela tersebut ada bekas congkelan, selanjutnya korban langsung mengecek jendela kamar belakang.

Dari hasil pengecekan itu, ada dua unit handphone yang hilang di antaranya milik korban dan milik suami korban.

Korban lantas melapor ke polisi, dan tindaklanjuti.

“Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang mengetahui keberadaan terduga pelaku DS di Kampung Jawa melakukan penangkapan,” ucap Ronny.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan. DS mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku JU.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku JU tersebut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved