BERITA KRIMINAL
Tampang Penganiaya Balita di Batam Hingga Tewas, Aksinya Bukan yang Pertama
Polsek Sei Beduk Batam mengungkap kasus penganiayaan terhadap balita hingga tewas. Pelaku merupakan pacar ibu korban. Motifnya pun terungkap.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Randi Pebriansyah tersangka penganiayaaan terhadap balita di Batam dihadirkan dalam ungkap kasus Polsek Sei Beduk, Sabtu (5/11/2022).
Mengenakan baju khas tahanan, mata tersangka penganiayaan terhadap balita di Batam itu beberapa kali menyorot kamera awak media yang hadir di Polsek Sei Beduk itu.
Pria 22 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita di Batam itu mengaku menyesal atas perbuatannya.
Meski begitu, tak tampak raut penyesalan ketika diminta keterangannya saat ungkap kasus itu.
Pembawaannya masih saja terlihat tenang.
Baca juga: Polsek Nongsa Buru Penganiaya Warga Batam saat Meminjam Uang Bersama Istri

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya seorang balita berumur empat tahun enam bulan bernama Alif.
Anak itu bukan merupakan anak kandungnya, melainkan anak dari pacarnya bernama Amelia yang berumur sama dengan Randi.
Kepada polisi, Randi mengungkap alasannya menghilangkan nyawa balita yang tak berdosa itu.
Ia mengaku kesal lantaran balita yang sedang sakit cacar itu rewel terus.
“Dia rewel, cengeng saat itu. Gak mau diam, dia menangis, lalu saya pukul. Saya menyesal,” ucapnya saat diinterogasi Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia.
Aksi penganiayaan balita di Batam hingga tewas itu terjadi pada Kamis (3/11/2022) pukul 08.30 WIB.
Randi yang tengah asyik bermain ponsel merasa terganggu dengan jerit tangis Alif yang baru terbangun dari tidurnya di rumah kontrakan Randi di Perumahan Griya Piayu Asri, Kecamatan Seideduk.
Baca juga: Pelaku Penganiaya Seorang Pemulung di Batam Akhirnya Ditangkap, Kasus Sempat Mandek 4 Bulan
Randi diketahui baru dua pekan menempati rumah kontrakan itu.
Saat kejadian, ibu Alif sedang bekerja, sehingga menitipkan anaknya ke tersangka.
Pelaku yang geram langsung meninju kening korban sebanyak satu kali.