BERITA KRIMINAL

Pasutri Bakar ODGJ Dalam Mobil, Polisi Sebut Motifnya Untuk Cairkan Asuransi

Pasangan suami istri di Bengkalis Riau tega merencanakan pembunuhan terhadap seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Editor: Eko Setiawan
(Istimewa/Humas Polres Rohil)
Mobil pickup terbakar bersama pengendaranya di Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

"Saat dilakukan interogasi terhadap Hendra ternyata orang terbakar bersama mobilnya tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Orang ODGJ ini ternyata biasa berada di sekitaran jalan Hangtuah kota Duri," terang Kasat.

Kanit Reskrim Polsek Pinggir Gogot Ristanto menjelaskan, hasil pemeriksaan, Hendra mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap ODGJ tersebut.

Pembunuhan dilakukannya untuk merekayasa kejadian dirinya meninggal dunia dan dapat memcairkan polis asuransi jiwa miliknya sebesar Rp 150 juta rupiah.

"Rencana uang tersebut akan digunakan membayar hutang piutang yang melilitnya," terang Gogor.

Gogor memaparkan rencana rekayasa pembunuhan ini sudah diketahui oleh istri Hendra.

Sebelum melakukan pembunuhan, Hendra mencari ODGJ tersebut yang memang sering mangkal disekitaran jalan Hangtuah Kota Duri.

Saat bertemu dengan ODGJ ini Hendra membelikan makanan somai sekitaran daerah tersebut. Kemudian mengajaknya untuk ikut dengan Hendra dengan iming iming pekerjaan.

"Setelah berhasil di bawa ke mobil, Hendra kemudian melakukan pembunuhan tersebut di dalam mobil dengan memukul bagian kepala ODGJ tersebut dengan balok kayu," terangnya.

Dalam keadaan tidak berdaya korban di bawa ke sekitaran lokasi tempat mobil terbakar tersebut.

Kemudian pelaku meninggalkan korban dan menjemput mobil carry miliknya.
Mobil ini kemudian di bawa ke lokasi mobil yang ditinggalkan bersama korban.

"Setelah sampai di lokasi jasad korban dipindahkan ke mobil carry pickup tersebut. Kemudian dibakar oleh Hendra bersama jasad ODGJ ini," terangnya.

Akibat berbuatannya, Hendra dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHpidana.

Dengan dugaan melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

"Istri Hendra, Susiani juga diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena mengetahui rencana suaminya tidak melakukan pencegahan dan melaporkan kepada kepolisian,"jelasnya

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Demi Cairkan Asuransi, Pasangan Suami Istri di Bengkalis Bunuh ODGJ Jasadnya Dibakar Dalam Mobil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved