BERITA KRIMINAL

Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Polisi Sita Timbangan dari Rumah Tersangka

Dalam ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang, polisi menemukan satu unit timbangan digital selain sabu-sabu dari rumah seorang tersangka.

TribunBatam.id/Humas Polresta Tanjungpinang
Sejumlah barang bukti dari tersangka ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang. Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan timbangan digital dari rumah seorang tersangka. 

Kemudian seperangkat alat hisap sabu atau bong, satu buah timbangan digital warna hitam, satu bundel plastik bening, dua unit handphone, satu unit sepeda motor.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita bawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved