KARIMUN TERKINI

Warga Karimun yang Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang Ujian di Hari yang Sama

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gagal ujian sekarang bisa melakukan ujian di hari yang sama. Aturan ini juga berlaku di Karimun.

Penulis: Yeni Hartati |
TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto mengatakan, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gagal ujian sekarang bisa melakukan ujian di hari yang sama. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto mengatakan, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gagal ujian sekarang bisa melakukan ujian di hari yang sama.

"Sesuai dengan instruksi apabila tidak lulus, pemohon dapat melakukan tes ulang di hari yang sama atau 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dinyatakan tidak lulus," ujar AKP Eko.

Eko menyebut, jika ujian ulang dilaksanakan paling banyak dua kali dalam kurun waktu yang telah ditetapkan tersebut.

"Kami harap ini bisa dimanfaatkan masyarakat," ujarnya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.

Baca juga: Cara dan Tahapan Perpanjang SIM secara Online 2022, Ini Syarat dan Panduannya

Dengan terbitnya Telegram itu, kini bagi pemohon SIM yang dinyatakan tidak lulus dalam tes, dapat melakukan ujian kembali di hari yang sama atau kurun waktu 14 hari kerja.

Arahan terbaru ini berawal ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan laporan adanya warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM.

Melihat kondisi itu, Kapolri selanjutnya meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah guna mempermudah masyarakat.

Selain mengulang bagi yang gagal ujian SIM, dalam surat telegram juga meminta seluruh personel kepolisian tidak memungut biaya apapun dalam layanan SIM selain pungutan PNBP SIM.

"Aturan ini sudah berlaku untuk pembuatan SIM di Polres Karimun," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved