PUBLIC SERVICE
Cara dan Tahapan Perpanjang SIM secara Online 2022, Ini Syarat dan Panduannya
Untuk membuat dan memperpanjang SIM, tidak hanya bisa dilakukan secara lansung di Polres setempat, melainkan juga bisa dilakukan online.
TRIBUNBATAM.id - Pera pengendara roda dua maupun empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara di jalan raya.
Pemilik SIM wajib memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.
Untuk membuat dan memperpanjang SIM, tidak hanya bisa dilakukan secara lansung di Polres setempat, melainkan juga bisa dilakukan online.
Jika dilakukan secara online, maka SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon.
Layanan SIM online dari Korlantas Polri ini bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, berbasis aplikasi.
Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini
Baca juga: Cara Membuat SIM Baru serta Perpanjang SIM di Batam, Ini Syarat dan Biayanya
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Syarat Perpanjang SIM Online
Dilansir dari kompas.com, berikut adalah syarat terbaru perpanjang SIM online:
• Foto e-KTP
• Foto SIM lama
• Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
• Pas foto dengan latar belakang biru
• Hasil RIKKES jasmani