BERITA KRIMINAL
Kasus Curanmor di Batam, Anggota Polisi Jebak Tersangka dengan Sistem COD
Anggota Polsek Batuampar tidak hanya menjebak tersangka kasus curanmor di Batam dengan sistem COD, mereka juga memantau melalui media sosial.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polsek Batu Ampar mengungkap kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di Batam.
Dua tersangka kasus curanmor di Batam yang diungkap anggota Polsek Batu Ampar itu berinisial Tps (21) dan Feh (25).
Tersangka kasus curamor di Batam ini terancam tujuh tahun penjara.
Keduanya telah melanggar hukum sejak setahun belakangan ini.
Terakhir pada Minggu (22/8/2022) lalu, keduanya mencuri sepeda motor di Bengkong Indah dan Bengkong Telaga Indah Kota Batam, Provinsi Kepri.
Baca juga: Polsek Batam Kota Ringkus 2 Anak di Bawah Umur Terlibat Curanmor, Jual Motor Sistem COD
Aksi mereka mencuri sepeda motor orang berakhir karena polisi meringkusnya pada Sabtu (29/10/2022).
Dari tangan pelaku unit Reskrim Polsek Batuampar juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian.
Masing-masing Honda Beat warna Silver BP 3624 RI dan Honda Beat warna Merah Hitam dengan BP 2641 RE.
Kapolsek Batuampar Kompol Salahuddin mengatakan, tersangka berinisial Tps lebih dulu ditangkap dalam ungkap kasus ini.
Ia ditangkap di wilayah Batuampar.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi dari keterangan TPS, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu M.Fachri Rizky kembali menangkap satu pelaku lain berinisial FEH," sebut Kapolsek Salahuddin saat konferensi pers di Mapolsek Batuampar, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Cerita RP Residivis Curanmor di Batam, Uang Hasil Jual Motor Curian Dipakai Foya-foya
Kapolsek Batu Ampar menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya sudah mencuri kendaraan bermotor.
"Karena ditangkap di wilayah Batu Ampar, sehingga kami melakukan proses hukum dan penanganan di Polsek Batuampar," ujarnya.
Untuk menangkap kedua tersangka, berbagai cara ditempuh polisi.
Satu di antaranya yakni memantau penjualan motor di media sosial.
Hingga menjebak pelaku dengan cara membeli motor secara COD.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni berkeliling mencari motor.
Ketika sudah mendapatkan motor incarannya, mereka kemudian mengambil motor itu dengan cara mematahkan kunci setang motor menggunakan kaki.
"Pelaku tergolong ahli dalam mencuri sepeda motor," ujarnya.
Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Curanmor di Bengkong Batam Akhirnya Masuk Bui Susul Rekannya
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku mengambil sejumlah motor tersebut untuk dijual lagi.
Satu kendaraan itu mereka jual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 2, 5 juta.
Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Kami sedang menyelidiki terkait kemana dan sudah berapa banyak kendaraan yang sudah laku terjual," jelasnya.
Kedua pelaku sejauh ini sudah saling kenal dan sering nongkrong bersama.
Dari pengakuan pelaku FEH sudah dua kali melakukan hal yang sama.
Sementara TPS batu permata kali melakukan curanmor.
Saat ini keduanya masih ditahan di Rutan Polsek Batuampar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)