UPAH PEKERJA
Menaker Pastikan UMK 2023 Naik Setelah Lihat Dua Variabel Ini
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan terdapat dua variabel penting dalam menentukan besaran UMK 2023. Ia memastikan upah minimum tahun depan naik.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten dan Kota atau UMK 2023 bakal naik.
Kepastian naiknya UMK 2023 ini menurut Menaker Ida Fauziyah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, besaran UMP maupun UMK 2023 maupun upah minimun setiap tahunnya dihitung yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
"Jika melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Baca juga: INI Perhitungan UMK Batam 2023 Versi Buruh, Disnaker dan Pengusaha
Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.
"Kementerian Ketenagakerjaan kami sampaikan nantinya kepada seluruh gubernur seluruh Indonesia.
Selanjutnya, kami juga telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2023 yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan," ucapnya.
Dalam penetapan upah minimum telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.
"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," papar Menaker.
Selain itu juga masukan dari para pengusaha pun seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca juga: Wakil Walikota Batam Temui Wakil Buruh Bahas Angka UMK Batam 2023
"Masukan dari unsur pengusaha ini bisa dikonfirmasi kepada teman-teman Kadin yang tetap menginginkan PP 36/2021. Karena menganggap bahwa PP 36/2021 lebih realistis. Kemudian, penetapan upah minimum tahun 2003 tetap mengacu pada PP 36/2021," jelasnya.
Menteri dari Politisi PKB ini mengakui bahwa usulan dari para pengusaha jelas tidak selaras dengan serikat pekerja/serikat buruh yang menolak upah minimum masih menggunakan formula PP 36/2021.
"Kami juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang telah bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman dari Apindo dan Kadin. Mereka menyampaikan bahwa PP 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum," ungkapnya.
Mengenai gaji, Menaker menilai jika diperlukan dialog antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
"Berikutnya, perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak. Seperti struktur skala upah. Saya kira ini yang sudah kami lakukan sampai hari ini, menyerap aspirasi dari stakeholder baik dari mulai dari teman-teman di Dewan Pengupahan, serikat pekerja/serikat buruh maupun teman-teman pengusaha," pungkas dia.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Sumber: Kompas.com