UPAH PEKERJA
INI Perhitungan UMK Batam 2023 Versi Buruh, Disnaker dan Pengusaha
Dewan Pengupahan Kota segera melakukan pembahasan UMK Batam 2023. Ini perhitungan UMK versi buruh, Disnaker dan pengusaha untuk UMK Batam 2023.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dewan Pengupahan Kota (DPK) segera melakukan pembahasan upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2023.
Perhitungan ini mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021, dalam pembahasan anggota DPK.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menjelaskan variabel yang mempengaruhi besaran UMP dan UMK 2023.
Kendati demikian buruh bisa masih saja bisa mengusulkan angka UMK Batam 2023.
Para pekerja di Batam sempat demo dengan menjukan 6 tuntutan.
Berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Batam, asosiasi buruh meminta kenaikan upah dari Rp 4,1 juta menjadi Rp 4,6 juta atau naik 13 persen.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon mengatakan tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan biaya hidup di Batam yang semakin meningkat.
"Kami sudah cek 64 Item KHL tersebut. Jadi kami meminta kenaikan upah 13 persen. Angka itu sudah sesuai dengan meningkatnya biaya hidup di Batam," katanya.
Diakuinya beberapa waktu ini, beberapa kenaikan harga seperti BBM, kebutuhan komoditi pokok, sewa rumah, dan lainnya membuat kebutuhan biaya hidup di Batam mengalami kenaikan.
Untuk itu, perlu ada penyesuaian gaji yang diterima buruh.
Baca juga: Hari Kedua Job Fair, Pencaker Batam Serbu SP Plaza Sagulung Batam
Buruh menyepakati kenaikan upah di besaran 13 persen dari upah tahun ini.
Sebagai perbandingan besaran kenaikan, patut disimak angka UMK di Provinsi Kepulauan Riau mulai 2020-2022.
Versi Pengusaha
Sementara itu, Ketua APINDO Batam, Rafky Rasyid mengatakan usulan UMK Batam 2023 menunggu formula penghitungan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Kalau kami untuk sementara ini tetap berpatokan pada PP nomor 36 tahun 2021. Sebagai pengusaha kami akan mengikuti keputusan dari pusat, termasuk formula penghitungan nanti," ujarnya.