DEMO BURUH DI BATAM

Wakil Walikota Batam Temui Wakil Buruh Bahas Angka UMK Batam 2023

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menemui wakil buruh yang menggelar demo di depan kantor Walikota Batam, Jumat (4/11/2022).

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah perwakilan buruh bertemu dengan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti. Pertemuan ini dilakukan di Ruang Holding Lantai 1 Gedung Pemko Batam, Jumat (4/11/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah perwakilan buruh bertemu dengan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

Pertemuan ini dilakukan di Ruang Holding Lantai 1 Gedung Pemko Batam, Jumat (4/11/2022).

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menuturkan dalam pertemuan ini para buruh menolak perhitungan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk perhitungan UMK 2023.

Kemudian meminta perhitungan upah dihitung berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015.

Ketiga meminta kenaikan UMK sebesar 13 persen.

"Rekan-rekan meminta melakukan diskusi. Soal rujukan kita ikuti PP 36 tahun 2021 kita ikuti aturan dari hirarki perundang-undangan. Saya menyarankan agar pada saat pembahasan menitikberatkan pada regulasi terbaru PP nomor 36 tahun 2021," katanya.

Amsakar berharap pertemuan pembahasan kenaikan UMK ini dapat dihadiri seluruh pihak. Agar diskusinya lebih tajam.

"Dalam perbincangan pembahasan UMK ini jangan dilihat dari diri sendiri. Angka yang terbaik itulah yang menjadi referensi dan rujukan. 2022 ini ada kenaikan BBM dan mempengaruhi operasional badan usaha. 2023 kecenderungan resesi sehingga banyak PHK. Angka kompromi itulah yang dapat kita pilih," paparnya.

Ia menambahkan pembahasan ini bisa menjadi bekal dalam pembahasan UMK.

Baca juga: MASIH Dibatasi, Warga Minta Kuota Vaksin di SP Plaza Sagulung Batam Ditambah

Sehingga bisa mendapat hasil yang adil dan tetap kondusif.

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang/KC FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan dalam aksi ini meminta rekomendasi upah 2023 dari dewan pengupahan kota ke Walikota sebesar Rp 114 ribu ditambah Rp 280 ribu ditambah  Rp 5,075 juta sehingga total Rp 5,4 juta.

"Dan nilai ini selanjutnya menjadi rekomendasi Walikota ke Gubernur," katanya. 

Adapun rinciannya  :  

1) Rp 114 ribu adalah selisih upah 2021,

2) Rp 280 ribu adalah nilai inflasi dan year on year September 2020 sampai dengan September 2021

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved