SELEB TERKINI

Nikita Mirzani akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Senin Depan

Nikita Mirzani akan jalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik pekan depan, Senin 14 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana atas kasus UU ITE dan pencemaran nama baik senin depan, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Nikita Mrzani akan menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik pekan depan.

Jadwal sidang perdana Nikita Mirzani pada Senin, 14 November 2022.

Sidang Nikita Mirzani akan digelar di Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Serang, Senin (8/11/2022).

Sebelumnya Nikita Mirzani sempat dilarikan ke rumah sakit.

Fitri Salhuteru mengatakan Nikita Mirzani ada masalah di syaraf punggungnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Sudah Kembali ke Rutan Setelah Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama mengatakan berkas dakwaan Nikita Mirzani atas kasus UU ITE dan pencemaran nama baik telah masuk ke Pengadilan Negeri Serang, Selasa (8/11/2022).

"Sidangnya Senin tanggal 14 November 2022," ujar Uli kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Senin (7/11/2022).

Uli menyampaikan, setelah berkas perkara diterima oleh PN Serang, pihak pengadilan akan segera menunjuk sejumlah hakim, untuk menangani kasus tersebut.

"Saat ini masih menunggu penunjukkan majelis hakim," ungkapnya.

Namun untuk sidang perdana kasus tersebut, Pengadilan Negeri Serang telah menjadwalkannya pekan depan, pada Senin (14/11/2022).

Diketahui sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang Edward mengatakan, bahwa berkas perkara tersangka Nikita Mirzani telah sempurna.

Sehingga pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas tersebut hari ini, Senin (7/11/2022) ke Pengadilan Negeri Serang.

"Sudah selesai (berkas dakwaannya,-red), besok mau kita limpahkan," ujar Edward saat dihubungi Minggu (6/11/2022).

Disampaikan Edward, sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas dakwaan itu ke pengadilan, pihaknya akan melakukan ekspos terlebih dahulu di hadapan pimpinannya, terkait berkas dakwaan tersebut.

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved