SELEB TERKINI

Nikita Mirzani akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Senin Depan

Nikita Mirzani akan jalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik pekan depan, Senin 14 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana atas kasus UU ITE dan pencemaran nama baik senin depan, Selasa (8/11/2022). 

"Kalau masih ada kekurangan maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan (pengadilan,-red)," ungkapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Masalah Syaraf di Punggungnya

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, Kejari Serang saat ini sudah menyiapkan lima JPU untuk menangani perkara Nikita Mirzani.

"Untuk JPU telah kita siapkan, ada lima orang JPU dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan," ujar Freddy kepada awak media saat di Kejari Serang, Senin (31/10/2022).

Diakuinya saat ini, para JPU sedang dalam proses menyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Selain itu, Freddy juga membenarkan bahwa pihaknya telah menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita.

Menurutnya selain alasan karena subyektif dan obyektif berdasarkan pasal 21 KUHP.

Pihaknya juga mempertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman proses perkara yang menjeran Nikita Mirzani.

"JPU berkaca dari hasil pendalaman proses perkara atas nama tersangka NM, mulai proses penyidikan hingga sampai ke tahap dua," kata dia.

"Pendapat penuntut umum memiliki pertimbangan, sehingga kalaupun nantinya dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," sambungnya.

Sehingga pihak JPU memutuskan untuk menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Atas putusan penolakan itu, artis Nikita Mirzani tetap mendekam di penjara Rutan Kelas II B Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani jadi Motivator selama Mendekam di Penjara

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani ditahan dari tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Nikita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE, dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS! Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Tersangka Nikita Mirzani akan Digelar Pekan Depan

Sumber: Tribun banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved