BERITA KRIMINAL
Oknum Polisi Dipecat Setelah Berulangkali Lakukan Hubungan Terlarang Dengan Istri Anggota TNI
AKBP Muhammad Purbaja mengatakan proses upacara PTHD dilaksanakan berdasarkan surat putusan Kapolda Jateng Nomor 1193/XI/2022 tertanggal 7 November 20
TRIBUNBATAM.id, PURWOREJO - Babinkamtibmas yang ketahuan selingkuh dengan istri anggota TNI langsung di pecat dari kepolisian.
Dia adalah Aipda AL, akibat perbuatannya tersebut ia harus menerima nasib dipecat dari kesatuannya.
Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja mengatakan Bhabinkamtibmas Polsek Loano Purworejo itu ternyata sudah sering meniduri istri anggota TNI itu.
Kapolres mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan Aipda AL mengaku telah melakukan perzinaan dengan AFA sebanyak 10 kali.
Oleh sebab itu maka Aipda AL mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022.
"Dan pada Senin 7/11/2022 dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pelanggaran berat melanggar kode etik profesi polri," jelas Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, Selasa (8/11/2022).
Aipda AL kala itu sempat mengajukan banding ke komisi banding.
Namun hasilnya pada 7 November 2022 banding Aipda AL ditolak.
Akhirnya pada Selasa (8/11/2022) pagi dilakukan upacara PTDH terhadap Aipda AL di Mapolres Purworejo.
AKBP Muhammad Purbaja mengatakan proses upacara PTHD dilaksanakan berdasarkan surat putusan Kapolda Jateng Nomor 1193/XI/2022 tertanggal 7 November 2022.
Sebelum dipecat Aipda AL yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Purworejo selama 17 tahun.
Saat upacara PTDH Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan Aipda AL dan menggantinya dengan pakaian batik.
Aipda AL tampak tertunduk lesu menerima SK pemberhentian saat prosesi upacara PTDH berlangsung.
PTDH adalah bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
Kejadian itu dapat menjadi cermin dan contoh bagi anggota Polri khususnya Polres Purworejo agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.
"Perlu diketahui bahwa pimpinan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggota, apalagi yang terlibat pelanggaran berat. Beliau akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang melanggar," katanya.
"Oleh karena itu, semoga kejadian ini menjadi cerminan ke depan agar tidak ada lagi anggota Polres Purworejo yang mendapatkan PTDH. Cukup jadi yang pertama dan terakhir kalinya," ungkap Purbaja.
Sementara Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan anggotanya yang menjabat di kesatuan Polres Purworejo itu sudah terbukti melakukan perselingkuhan dan sudah diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Hari ini di-PTDH. Hari ini di-PTDH dan prosesnya memang begitu," ujar Ahmad Luthfi usai meresmikan kenaikan tipe Polres Magelang menjadi Polresta Magelang, Selasa (8/11/2022).
Ahmad Luthfi menegaskan kejadian perselingkuhan itu tidak akan mempengaruhi hubungan antara Polri dan TNI. Kalaupun ada yang mengganjal merupakan perbuatan dari oknum.
"Saya sampaikan bahwa sinergitas TNI/Polri itu harus seperti mata uang yang tidak bisa kita pisahkan. Kalau toh ada sesuatu yang menganjal itu hanya oknum," ujar Kapolda Jawa Tengah itu.
Bahkan, ia mengumpamakan hubungan antara Polri dan TNI layaknya saudara.
Menurut Ahmad Luthfi, Jawa Tengah itu merupakan percontohan sinergisitas antara Polri dan TNI.
"Jawa tengah itu menjadi percontohan terkait dengan sinergisitas. Saya, Pangdam, Pak Gubernur Akmil itu dari mulai jalan sampai sekarang kayak saudara, itu nggak bisa dipisahkan. Kalau hal-hal menyimpang sudah biasa anak-anak. Endhog satu tarangan (sarang), busuk satu biasa," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pak Bhabin di Purworejo yang Ketahuan Selingkuh Ternyata Sepuluh Kali Meniduri Istri Anggota TNI