Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Diduga Sebar Tuduhan Palsu dan Manipulasi, Kini Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Irjen Asep juga membeberkan alasan kedelapan orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

|
Editor: Khistian Tauqid
TribunJakarta.com
ROY SURYO JADI TERSANGKA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo saat diwawancarai soal pemeriksaan dirinya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Pakar telematika Roy Suryo masuk dalam daftar orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNBATAM.id - Pakar telematika Roy Suryo masuk dalam daftar orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/11/2025).

Untuk kasus tersebut terbagi menjadi dua klaster, pertama terdiri dari lima orang, sedangkan sisanya masuk klaset dua.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengonfirmasi penetapan tersangka yang terbagi menjadi dua klaster.

Mulai Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah masuk klaster pertama.

Sedangkan untuk klaster kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Irjen Asep juga membeberkan alasan kedelapan orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik ternyata menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujarnya, dilansir Wartakotalive.com.

Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan

Sementara itu, Roy Suryo cs tidak langsung ditahan setelah dijadikan sebagai tersangka.

Menurut Irjen Asep, para tersangka tidak langsung ditahan karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Hal itu sesuai Undang-undang yang berhubungan dengan penahanan.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," jelas Asep.

Lalu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved