KASUS MINDO TAMPUBOLON
Perjalanan Mindo Tampubolon di Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam
Kasus pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam mencuat lagi. Mindo Tampubolon dianggap sebagai korban rekayasa kematian istrinya.
Namun Mahkamah Agung menyatakan Mindo Tampubolon bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup.
Putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei 2012 menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh dan membebaskan dari segala dakwaan.
Jenazah Putri ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang. Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jenazah Putri.
Pembunuhan ini juga melibatkan pembantu rumah tangga keluarga tersebut, Rosma dan pacarnya Ujang.
Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sedangkan Mindo awalnya sempat divonis bebas oleh PN Batam.(ath)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0811_Mindo-Tampubolon-2.jpg)