PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini di PN Jaksel, Jaksa Panggil 10 Saksi
Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan, dalam sidang hari ini setidaknya akan dihadirkan 10 orang saksi oleh jaksa di PN Jaksel
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (9/11/2022).
Sidang kali ini untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Agenda persidangan, masih mendengar keterangan saksi.
Ada sejumlah saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan hari ini.
Di antaranya, beberapa mantan ajudan Ferdy Sambo.
"Betul (agenda sidang hari ini) pemeriksaan saksi," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (9/11/2022).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan, dalam sidang hari ini setidaknya akan dihadirkan 10 orang saksi oleh jaksa.
Baca juga: Bharada E Sebut Sering Didatangi Brigadir J di Dalam Mimpi, Kini Merasa Tertekan
Mereka dominan adalah para ajudan atau Aide de Camp (ADC) serta asisten rumah tangga (ART) yang sudah bersaksi pada persidangan kemarin untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Sama dengan saksi yang diperiksa (di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) ajudan dan ART," ucap Irwan.
Kendati demikian, Irwan belum dapat memastikan apakah keseluruhan saksi tersebut bisa dihadirkan atau tidak.
Berikut sepuluh nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa penuntut umum hari ini untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
• Alfonsius Dua Lurang (Security)
• Abdul Somad (ART)
• Marjuki (Security Komplek)
• Diryanto alias Kodir (ART)
• Adzan Romer (Ajudan)
• Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
• Farhan Sabilillah (anggota polri)
• Susi (ART)
• Damianus Laba Kobam alias Damson (Security)
• Daden Miftahul Haq (Ajudan)
Ricky Rizal Temani Adzan Romer Kumpulkan Barang Yoshua Usai Penembakan
Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Adzan Romer menyebut tidak mendapati adanya senjata di kamar khusus para ajudan atau Aide de Camp (ADC) saat ingin mengembalikan barang-barang Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Polda Jambi.
Hal itu diungkapkan Romer saat dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.