PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini di PN Jaksel, Jaksa Panggil 10 Saksi
Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan, dalam sidang hari ini setidaknya akan dihadirkan 10 orang saksi oleh jaksa di PN Jaksel
Mulanya, majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan terkait ada atau tidaknya perintah untuk mengambil barang-barang Yoshua usai penembakan.
"Maksud saya begini, ada gak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yoshua?" tanya hakim Wahyu, Selasa (8/11/2022).
"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi yang mulia," jawab Romer.
"Kapan?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Seminggu kemudian," ucap Romer.
Kata Romer, arahan itu datang dari Kompol Chuck Putranto serta Kepala Koordinator Staf Pribadi (Kakorspri) Kadiv Propam Polri.
"Atas perintah siapa?" tanya lagi hakim Wahyu.
Baca juga: Alasan Ridwan Soplanit Sebut AKP Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
"Dari Kakorspri, Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost," ucap Romer.
"Baik, untuk membawa? Barang alm itu ada di mana?" timpal Hakim Wahyu.
"Ada di kamar ADC," jawab Romer.
"Kamar ADC, ada di?" tanya Hakim Wahyu.
"Di Saguling," ucap Romer.
Romer mengaku, dalam melaksanakan arahan itu, dirinya turut didampingi oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal.
Adapun beberapa barang yang diambil saat itu dominan barang pribadi seperti pakaian hingga tas.
Namun, Romer mengaku tidak melihat adanya senjata api saat melakukan pengambilan barang.