Minggu, 19 April 2026

BERITA KRIMINAL

Sidang Suap Rektor Unila, Terungkap Permintaan Rp 250 Juta Berubah Mebel

Sidang suap Rektor Unila bergulir di PN Tanjung Karang Lampung. Dalam sidang itu, terungkap permintaan Karomani Rp 250 juta yang berubah menjadi mebel

Tribunnews/Jeprima
Petugas KPK saat menghadirkan barang bukti kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK menghadirkan 4 orang tersangka diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024, Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB dan Ketua Yayasan Alfin Husin, Andi Desfiandi. 

LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Sidang suap Rektor Unila bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Lampung.

Dalam sidang suap Rektor Unila di PN Tipikor Tanjung Karang Lampung memunculkan fakta baru.

Fakta baru dalam sidang suap Rektor Unila Karomani itu adanya permintaan sejumlah uang yang berganti dengan furnitur.

Tidak tanggung-tanggung, Rektor Unila nonaktif Karomani yang sebelumnya ditangkap penyidik KPK meminta uang Rp 250 juta.

Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) mandiri Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi menceritakan 'request' Rektor Unila nonaktif itu.

Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Tambah Masa Penahanan 4 Tersangka

Mulanya, Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) itu menghubungi Rektor nonaktif Unila secara pribadi melalui WhatsApp.

Hal itu dilakukan Andi setelah mengetahui bahwa penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila sudah dibuka.

Andi menghubungi Karomani dengan maksud memasukkan seorang calon mahasiswa berinisial ZAP menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila.

Menanggapi keinginan terdakwa itu, Karomani mengatakan bahwa terdakwa harus menyerahkan uang Rp 250 juta kepadanya.

"Terdakwa menyanggupi hal itu lalu menyampaikan hasil komunikasi dengan Karomani kepada orangtua ZAP," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Agung Satrio Wibowo saat membacakan dakwaan saat sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (9/11/2022).

Komunikasi itu terjadi pada akhir Juni 2022.

Orangtua ZAP lalu mengirim nama dan tanda nomor peserta anaknya itu kepada Andi dan langsung diteruskan ke Karomani.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Terjaring OTT KPK, Nasib Mahasiswa Jalur Suap Jadi Pembahasan

Andi juga mengirim nama dan data calon mahasiswa lain berinisial ZA yang merupakan titipan dari kakak Andi bernama Ary Meizari Alfian.

Kemudian pada 19 Juli 2022, terdakwa Andi Desfiandi menelepon Karomani dan menyampaikan hendak ke rumah pribadinya untuk menyerahkan uang Rp 250 juta yang telah disepakati.

Andi datang ke rumah Karomani pada keesokan hari bersama Ary Meizari Alfian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved