UPAH PEKERJA
Rapat Perdana Pembahasan UMP Kepri 2023 Digelar di Batam Rabu Ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri, Mangara M Simarmata sebut, pembahasan UMP Kepri 2023 akan digelar di Gedung Graha Kepri di Batam, Rabu (16/11)
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2023 akan dibahas dalam minggu ini.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara M Simarmata.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah mendapat surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia terkait UMP.
"Minggu ini baru dilaksanakan. Undangan juga sudah diterbitkan," ucapnya, Senin (14/11/2022) saat ditanyakan awak Tribunbatam.id di Tanjungpinang.
Ia menyampaikan, rencana pembahasan UMP Kepri ini akan digelar Rabu (16/11/2022), bertempat di Gedung Graha Kepri di Kota Batam.
"Rabu kalau tidak ada halangan, lokasi di Graha Kepri di Batam," sebutnya.
Untuk diketahui, UMK Batam pada 2022 sebesar Rp 4.186.359,- atau mengalami kenaikan hingga 0,85 persen dari UMK Batam 2021 sebesar Rp 4.150.930,-.
Baca juga: UMP Kepri 2023 Belum Dibahas, Berikut Besaran Upah Minimum Kepri 2022
UMK Kota Tanjungpinang 2022 sebesar Rp 3.053.619,- atau mengalami kenaikan hingga 1,35 persen dibandingkan UMK tahun 2021 lalu sebesar Rp 3.013.012,-.
UMK Kabupaten Bintan 2022 sebesar Rp 3.648.714,- atau sama dengan UMK tahun lalu.
UMK Kabupaten Karimun 2022 sebesar Rp 3.348.765,- atau mengalami kenaikan hingga 0,39 persen dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 3.335.902,-.
UMK Kabupaten Lingga 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.050.172,- atau naik hingga 0,46 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 3.036.220,-.
Baca juga: Upaya Gubernur Ansar Tekan Usulan Kenaikan UMP Kepri 2023 dan UMK di Daerah
UMK Kabupaten Anambas 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.518.249,- atau mengalami kenaikan hingga sebesar 0,48 persen dibandingkan UMK tahun 2021 yakni Rp 3.501.441,- .
UMK Kabupaten Natuna 2022 sebesar Rp 3.125.272,- atau mengalami kenaikan hingga sebesar 0,59 persen dibandingkan UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.106.975. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google