UPAH PEKERJA

Rapat Perdana Pembahasan UMP Kepri 2023 Digelar di Batam Rabu Ini

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri, Mangara M Simarmata sebut, pembahasan UMP Kepri 2023 akan digelar di Gedung Graha Kepri di Batam, Rabu (16/11)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
ilustrasi upah pekerja. Pembahasan UMP Kepri 2023 rencananya akan digelar di Gedung Graha Kepri di Batam, Rabu (16/11/2022) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2023 akan dibahas dalam minggu ini.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara M Simarmata.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah mendapat surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia terkait UMP.

"Minggu ini baru dilaksanakan. Undangan juga sudah diterbitkan," ucapnya, Senin (14/11/2022) saat ditanyakan awak Tribunbatam.id di Tanjungpinang.

Ia menyampaikan, rencana pembahasan UMP Kepri ini akan digelar Rabu (16/11/2022), bertempat di Gedung Graha Kepri di Kota Batam.

"Rabu kalau tidak ada halangan, lokasi di Graha Kepri di Batam," sebutnya.

Untuk diketahui, UMK Batam pada 2022 sebesar Rp 4.186.359,- atau mengalami kenaikan hingga 0,85 persen dari UMK Batam 2021 sebesar Rp 4.150.930,-.

Baca juga: UMP Kepri 2023 Belum Dibahas, Berikut Besaran Upah Minimum Kepri 2022

UMK Kota Tanjungpinang 2022 sebesar Rp 3.053.619,- atau mengalami kenaikan hingga 1,35 persen dibandingkan UMK tahun 2021 lalu sebesar Rp 3.013.012,-.

UMK Kabupaten Bintan 2022 sebesar Rp 3.648.714,- atau sama dengan UMK tahun lalu.

UMK Kabupaten Karimun 2022 sebesar Rp 3.348.765,- atau mengalami kenaikan hingga 0,39 persen dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 3.335.902,-.

UMK Kabupaten Lingga 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.050.172,- atau naik hingga 0,46 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 3.036.220,-.

Baca juga: Upaya Gubernur Ansar Tekan Usulan Kenaikan UMP Kepri 2023 dan UMK di Daerah

UMK Kabupaten Anambas 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.518.249,- atau mengalami kenaikan hingga sebesar 0,48 persen dibandingkan UMK tahun 2021 yakni Rp 3.501.441,- .

UMK Kabupaten Natuna 2022 sebesar Rp 3.125.272,- atau mengalami kenaikan hingga sebesar 0,59 persen dibandingkan UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.106.975. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved