UPAH PEKERJA

UMP Kepri 2023 Belum Dibahas, Berikut Besaran Upah Minimum Kepri 2022

Disnaker Kepulauan Riau merinci besaran upah minimum provinsi atau UMP Kepri 2022. Bagaimana nasib UMP Kepri 2023?

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Rahma Tika
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri, Mangara Simarmata mengungkap nasib UMP Kepri 2023. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau atau Disnaker Kepri belum membahas Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara M Simarmata menyebutkan, saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia untuk membahas UMP Kepri 2023.

"Kami sampaikan bahwa pembahasan UMP Kepri 2023 dilaksanakan apabila sudah ada surat dari Kemenaker terkait penyampaian data yang dibutuhkan untuk formula penyesuaian UM tahun 2023," Selasa (08/11/2022).

Berikut besaran UMK Kepri 2022, di antaranya:

  • UMK Batam pada 2022 sebesar Rp 4.186.359,- atau mengalami kenaikan hingga 0,85 persen dari UMK Batam 2021 sebesar Rp 4.150.930,-.

Baca juga: Menaker Pastikan UMK 2023 Naik Setelah Lihat Dua Variabel Ini

  • UMK Kota Tanjungpinang 2022 sebesar Rp 3.053.619,- atau mengalami kenaikan hingga 1,35 persen dibandingkan UMK tahun 2021 lalu sebesar Rp 3.013.012,-.
  • UMK Kabupaten Bintan 2022 sebesar Rp 3.648.714,- atau sama dengan UMK tahun lalu.
  • UMK Kabupaten Karimun 2022 sebesar Rp 3.348.765,- atau mengalami kenaikan hingga 0,39 persen dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 3.335.902,-.
  • UMK Kabupaten Lingga 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.050.172,- atau naik hingga 0,46 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 3.036.220,-.
  • UMK Kabupaten Anambas 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.518.249,- atau mengalami kenaikan hingga sebesar 0,48 persen dibandingkan UMK tahun 2021 yakni Rp 3.501.441,- .
  • Baca juga: Upaya Gubernur Ansar Tekan Usulan Kenaikan UMP Kepri 2023 dan UMK di Daerah

  • UMK Kabupaten Natuna 2022 sebesar Rp 3.125.272,- atau mengalami kenaikan hingga sebesar 0,59 persen dibandingkan UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.106.975.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved