UPAH PEKERJA

Serikat Pekerja Berharap UMK Bintan 2023 Naik 13 Persen

Sekretaris Jenderal KC FSPMI Bintan Indra Widiarto berharap UMK Bintan 2023 bisa naik 13 persen. Mengingat sudah 2 tahun ini UMK Bintan tak naik

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan, Lisanto. Pihaknya masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Provinsi Kepri untuk pembahasan UMK Bintan 2023. 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan hingga kini belum melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Bintan.

Kepala Disnaker Bintan, Lisanto menuturkan, pihaknya masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Provinsi Kepri untuk pembahasan UMK tahun 2023.

"Maka dari itu, sampai sejauh ini kita belum ada bahas UMK tahun 2023 di Bintan. Soalnya pembahasan UMK harus merujuk dari angka UMP yang diterbitkan Provinsi Kepri," ucapnya, Senin (14/11/2022).

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Indra Widiarto mengakui, hingga saat ini pihaknya dari serikat pekerja FSPMI Bintan belum ada menggelar rapat bersama Disnaker dan Asosiasi Pengusaha membahas UMK Bintan 2023.

"Sampai sejauh ini kita tidak ada menggelar rapat membahas UMK tahun 2023," terangnya.

Ia pun berharap UMK Bintan 2023 bisa naik 13 persen.

Baca juga: Rapat Perdana Pembahasan UMP Kepri 2023 Digelar di Batam Rabu Ini

"Soalnya kita sudah dua tahun tidak ada mengalami kenaikan. Harusnya ini menjadi perhatian pemerintah," ucapnya.

Pertimbangan lainnya, saat ini untuk sektor pariwisata di Bintan sudah mulai dibuka, dan sudah mulai ada geliat dibanding dua tahun belakangan ini akibat diterpa pandemi Covid-19.

"Kalau dua tahun belakangan memang kita bisa memahami. Tapi untuk tahun ini kita berharap ada kenaikan," ujarnya.

Sekadar informasi, sudah dua tahun berturut-turut UMK Bintan tidak mengalami kenaikan.

UMK Bintan 2022 yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Kepri yakni sebesar Rp 3.648.714.

Angka ini sama seperti UMK Bintan sejak tahun 2020.

Baca juga: UMP Kepri 2023 Belum Dibahas, Berikut Besaran Upah Minimum Kepri 2022

Karena UMK Bintan 2022 tak mengalami kenaikan, serikat pekerja yang mewakili buruh menggelar aksi demo penolakan beberapa waktu lalu.

Pasalnya, dari 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hanya Bintan yang tidak mengalami kenaikan satu Rupiah pun.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved