BERITA VIRAL

Aqua PHK 101 Pekerjanya Gegara Demo Upah Lembur, Satu Orang Operasi Jantung

Nasib pilu dialami 101 pekerja Aqua yang terkena PHK gegara demo uang lembur. Satu orang bahkan butuh biaya setelah jalani operasi jantung.

TribunBatam.id/Dok Diskominfo Solok via TribunPadang.com
Bupati Solok Epyardi Asda saat ke pabrik AQUA Solok, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok Kamis (10/11/2022). Sebanyak 101 pekerja pabrik air minum dalam kemasan di sana terkena PHK gegara menggelar aksi demo menuntut uang lembur. Seorang pekerja bahkan membutuhkan biaya untuk membeli obat setelah menjalani sakit jantung. 

SOLOK, TRIBUNBATAM.id - Belfitra menjadi satu dari ratusan pekerja Aqua di Solok, Provinsi Sumatra Barat atau Sumbar yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.

Pria 34 tahun ini pusing untuk mencari nafkah setelah terkena PHK dari Aqua tempatnya bekerja pada 19 Oktober 2022 lalu.

Ayah dua anak ini tak lagi memiliki penghasilan tetap sejak Aqua memberlakukan PHK kepadanya.

Apalagi sejak menjalani operasi jantung pada Maret 2015 lalu.

Dokter mewajibkannya buat mengonsumsi obat agar kondisi jantungnya tetap stabil sampai saat ini.

Ia mengatakan, selain rutin minum obat, kondisi darahnya juga harus rutin dicek.

"Satu kali berobat butuh biaya 2,5 juta, termasuk untuk beli obat selama satu bulan," kata pekerja PT Tirta Investama atau AQUA Solok yang terdampak PHK pada 19 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Air Mineral Cap Gunung Daik Lingga Siap Saingi Aqua

Di tengah kondisi keuangannya yang kian menipis, Belfitra kini bekerja serabutan.

Pendapatan tetap seperti saat bekerja di Aqua dulu tak lagi ada.

"Kerja apa yang dapat saja agar bisa menyisihkan uang untuk beli obat," kata warga Nagari Guguak, Kabupaten Solok ini kepada TribunPadang.com, Senin (14/11/2022).

Kecemasan selalu menghantui hari-hari Belfitra.

Kini Belfitra masih menunggu kepastian akan nasib pekerjaannya.

Walau terdaftar sebagai peserta BPJS dari perusahaan, namun sejak keluar surat pemberitahuan PHK pada Oktober lalu, BPJS tersebut telah dibekukan.

"Selain tanggung jawab terhadap keluarga, saya harus berpikir bagaimana caranya agar bisa berobat. Sekarang kalau mengandalkan BPJS sudah tidak mencukupi lagi," katanya.

Belfitra juga tidak menyangka keadaannya akan seperti ini.

Baca juga: Feng Shui Warna Keberuntungan 2021, Abu-Abu Metalik dan Biru Aqua di Tahun Kerbau Logam

Ia adalah pekerja angkatan pertama ketika masa-masa awal pabrik air minum itu didirikan di Arosuka, Kabupaten Solok, pada 2013 silam.

101 pekerja di pabrik AQUA Solok yang di-PHK karena dinilai mangkir oleh perusahaan selama melakukan aksi mogok.

Aksi mogok tersebut awalnya bertujuan untuk menuntut perusahaan membayarkan upah lembur satu jam di hari kerja terpendek.

Aksi mogok kerja tersebut mulanya direncanakan berlangsung pada 10-22 Oktober 2022.

Namun pada 19 Oktober 2022, manajemen perusahaan mengeluarkan surat PHK terhadap 101 pekerja.

Info PHK ratusan pekerja Aqua pun sampai ke Bupati Solok Epyardi Asda.

Orang nomor satu di Solok itu kemudian mengungkapkan hasil pertemuan dengan pihak manajemen PT. Tirta Investama atau AQUA Solok pada Senin (7/11/2022) lalu.

Pertemuan pada Senin itu, kata Epyardi, merupakan bentuk upaya mencari jalan keluar terhadap 101 pekerja kena Pemutusan Hak Kerja (PHK).

Baca juga: Pembunuhan di Solok, Seorang Pria Bunuh Mantan Pacar Gegara Sakit Hati Diputus Cinta

Sehari setelahnya dikirimkan surat dan daftar 66 orang yang diterima kembali bekerja.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan oleh manajemen itu seolah-olah ingin memecah belah pekerja.

Epyardi menceritakan, dari 66 orang pekerja tersebut bahkan ada yang tinggal saling berdekatan.

Menurutnya, upaya manajemen tersebut memberikan itikad buruk dan memicu kecemburuan sosial.

"Saya tegaskan, jalan tidak ada satupun pekerja yang di-PHK. Mereka adalah warga saya yang berhak atas hak mereka. Mereka cuma menuntut upah lembur, tapi malah di-PHK," katanya.

Ketua Pengurus Serikat Pekerja Aqua Grup Solok Fuad Zaki membenarkan hal itu.

Zaki mengatakan, manajemen hanya menerima kembali 66 pekerja yang di-PHK. Padahal, semua pekerja memiliki tuntutan yang sama.

"Argumen hukum perusahaan menerima kembali 66 pekerja ini apa? Tidak jelas sekali," katanya.

Zaki menambahkan, 35 orang yang tidak masuk daftar pekerja yang diterima merupakan pengurus serikat pekerja pabrik AQUA Solok.

"Yang dianulir adalah mereka yang tergabung dalam kepengurusan serikat pekerja. Ini merupakan bentuk upaya penghambatan serikat pekerja yang diatur dalam undang-undang," kata Zaki.

Baca juga: Aksi Brutal Brigadir Kamsep Rianto Tembak Mati DPO Judi di Solok Picu Kemarahan Warga

Walaupun begitu, Zaki mengatakan tidak ada satupun dari 66 pekerja tersebut mau bergabung kembali dengan perusahaan.

Selain Belfitra, TribunPadang.com juga mewawancarai buruh atau karyawan pabrik AQUA lainnya Alex Chaniago.

Alex Chaniago tidak tidak menyangka perusahaan tempatnya menggantungkan hidup selama hampir 10 tahun, menjatuhkan PHK sepihak.

Ia merupakan tulang punggung keluarganya.

Selama ini ia menafkahi tiga anak, isteri dan ayahnya yang sudah renta.

Anak bungsu Alex, baru saja lahir bulan lalu.

Sedangkan ayahnya sudah tua dan menderita stroke.

Warga Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus ini mengatakan, selain memenuhi kebutuhan rumah tangga, ia harus mengeluarkan biaya pempers bagi sang ayah yang tak bisa lagi berjalan.

Kini Alex tidak punya lagi pemasukan tetap. Sejak di-PHK pada pertengahan Oktober lalu, ia kalang kabut memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca juga: Kunjungi Palm Spring Glof & Country Club, Nikmati Sensasi Bermain di Aqua Track Adventure

"Kadang terpaksa harus meminjam dan berutang," katanya.

Pria 34 tahun ini khawatir akan kesulitan mencari kerja tetap di usianya yang kian bertambah.

"Kondisinya anjlok sekali, di usia yang sudah seperti sekarang, ke mana mau diarahkan," kata Alex.

Alex menceritakan, apa yang dituntut oleh pekerja sebenarnya tidak punya maksud untuk menjatuhkan perusahaan.

Ia mengatakan, sepanjang periode 2013 hingga 2016, PT. Tirta Investama selalu membayar upah lembur selama tiga jam pada hari terpendek, yakni di hari sabtu selama tiga jam.

"Tapi sejak 2016 sampai 2022 ini yang dibayarkan dari upah lembur di hari terpendek hanya dua jam," kata Alex.

Alex kini hanya bisa menunggu kepastian akan nasib pekerjaannya. Ia berharap bisa diperkerjakan kembali.

"Anak saya ada tiga, ada orang tua yang harus dirawat, belum lagi angsuran rumah. Inilah yang harus saya pikirkan," katanya.

"Saya mencintai pekerjaan saya dan kami para pekerja telah lama bersama-sama dalam memajukan perusahaan AQUA di Solok ini. Semoga saya bisa bekerja kembali," katanya.

Satu-satunya sumber pemasukan keluarga Alex adalah usaha jahitan milik isterinya. Tapi pemasukan dari menjahit tidak menentu.

"Kadang ada pemasukan, terkadang tidak ada sama sekali," kata Alex.

Baca juga: Fakta Baru Polisi Tembak Warga di Solok Selatan, Polisi Ambil Pisau di Dapur Usai Korban Tewas

Gusmardiana, 31 tahun, juga mengalami nasib serupa. Suaminya tidak punya pekerjaan tetap dan selama ini perekonomian keluarganya bersumber dari upah sebagai pekerja di pabrik AQUA Solok.

"Saya menanggung biaya sekolah adik saya yang bulan depan akan praktik lapangan ke Bogor, darimana lagi biayanya," katanya.

Gumardiana adalah salah satu pekerja perempuan terdampak PHK.

"Kami berharap semoga dipekerjakan kembali dan bisa memiliki pemasukan tetap," ujarnya.

Meski tak lagi bekerja di pabrik Aqua, mereka tetap datang ke area perusahaan meski hanya sampai pintu gerbang.

Di depan pintu perusahaan itu, mereka berkumpul menggelar dzikir dan doa bersama.

Serikat Pekerja AQUA Grup optimistis pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PT. Tirta Investama terhadap 101 pekerja pabrik AQUA Solok bisa terselesaikan dengan baik sesuai reguplasi.

Saat ini manajemen perusahaan masih menetapkan bahwa 101 pekerja telah di-PHK karena dinilai mangkir selama tujuh hari berturut-turut.

"Pekerja juga tetap pada sikapnya bahwa PHK tersebut tidak sah karena dijatuhkan saat aksi mogok," kata ketua Serikat Pekerja AQUA Grup Zulkarnaen, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Viral Bupati Solok Foto Dalam Masjid Sambil Memakai Sepatu, Sebut Masjid Belum Dipakai

Ia mengatakan, undang-undang tentang perselisihan hubungan kerja mengatur hak pekerja dan perusahaan.

"Perusahaan punya hak untuk melakukan PHK dan pekerja, sebagaimana diatur undang-undang, juga punya hak untuk tidak di-PHK selama melakukan aksi mogok yang sah," katanya.

Zulkarnaen mengatakan, mediator Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menyarankan agar perusahaan melakukan penyelesaian lewat mekanisme bipartit sebelum pemberlakuan PHK.

"Kalau gagal runding, ada mekanisme tripartit dan mediasi oleh Disnaker di Provinsi, kalau tidak ditemui kesepakatan baru masuk ke pengadilan hubungan industrial," katanya merujuk mekanisme penyelesaian yang ditempuh dalam pemberlakuan PHK.

Ia berharap, setelah direkomendasikan untuk melakukan bipartit dengan perusahaan, bisa menemukan titik terang atas perselisihan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan.

"Kami pekerja akan menunggu undangan bipartit dari perusahaan," ujarnya.

Ia menambahkan, perselisihan antara pekerja dan manajemen AQUA Solok mendapat atensi penuh dari pemerintah daerah dan Ketua KAN se-Kabupaten Solok.

"Semoga dengan dukungan ini para pekerja bisa kembali bekerja dan mendapatkan hak yang mereka tuntut," katanya. (TribunBatam.id) (TribunPadang.com/Nandito Putra)

Sumber: TribunPadang.com

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved