12 Obat Sirup Kritikal Boleh Dipakai Menurut Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan aturan penggunaan obat sirop/sirup/cair, menyusul penyelidikan obat tercemar etilen glikol

Dok. Polsek Sagulung Batam
Ilustrasi - Personel Polsek Sagulung sidak obat sirup anak ke sejumlah apotek dan toko obat di kawasan Sagulung Batam, baru-baru ini menyikapi merebaknya kasus gagal ginjal akut 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan aturan penggunaan obat sirop/sirup/cair, menyusul penyelidikan obat tercemar etilen glikol, dietilen glikol di atas ambang batas per 18 Oktober 2022.

BPOM juga secara berkala mengumumkan obat yang aman digunakan serta tidak mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal, kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Diketahui juga BPOM telah menarik dan melarang penggunaan obat sirop yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical dan PT Afi Farma.

Terbaru, Kemenkes mengumumkan tambahan daftar 12 obat sirop yang boleh digunakan secara terbatas jenis kritikal atau tidak bisa digantikan untuk pasien kondisi khusus, Rabu (16/11/2022).

Daftar obat sirup kritikal yang boleh digunakan menurut Kemenkes Berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan daftar tersebut sudah disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.

Baca juga: Terkait Obat Tercemar EG dan DG, BPOM Sebut Industri Farmasi Lalai Awasi Pasokan Bahan Baku

Baca juga: Inilah Obat Sakit Kepala serta Efek Samping yang Wajib Diketahui

Syahril menyampaikan, penggunaan obat sirop atau cair pada anak bakal dimutakhirkan secara berkala, sesuai perkembangan terkini sesuai hasil pengujian dan pengawasan obat oleh BPOM.

Menurut dia, obat sirop kritikal yang sementara dirilis Kemenkes masih dikaji keamanannya, apakah mengandung etilen glikol atau dietilen glikol.

"Obat kritikal berupa sirup atau cair ini digunakan pasien untuk terapi rutin. Masih dikaji keamanannya," jelas Syahril, sebagaimana dilansir dari laman kompas.com.

Mengingat masih dalam tahap pengujian, daftar obat sirup atau cair di bawah ini hanya boleh dikonsumsi secara terbatas, dengan pengawasan tenaga kesehatan. 

Berikut adalah beberapa obat sirup kritikal yang boleh digunakan:

  • Asam Valproat
  • Depakene
  • Depval
  • Epifri
  • Ikalep
  • Sodium Valproate
  • Valeptik
  • Vellepsy
  • Veronil
  • Revatio Syrop
  • Viagra Syrop
  • Chloral Hydrat Syrop

Baca juga: Isi Kandungan dan Label Beda, Puluhan Drum Bahan Obat Mengandung EG dan DEG Disita

Baca juga: 3 Langkah Meredakan Demam Anak secara Alami Tanpa Obat-obatan

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved