BATAM TERKINI

Apindo Batam Tolak Acuan Penetapan Upah Minimum Sesuai Permenaker 18/2022

Apindo Batam menolak penerbitan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 karena pengusaha tak dilibatkan dalam pembahasan aturan dalam Permenaker.

tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid mengatakan, Apindo Batam menolak penerbitan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 karena pengusaha tak dilibatkan dalam pembahasan aturan dalam Permenaker. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menilai penerbitan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan tindakan gegabah dari pemerintah, karena dapat mengganggu proses perundingan upah di tingkat dewan pengupahan.

Pasalnya, Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini diterbitkan pada saat penetapan upah minimum sudah mendekati tahap akhir.

Bahkan ada pula daerah yang telah memutuskan nilai upah minimum sesuai dengan PP 36 Tahun 2021.

Di samping itu, dengan terbitnya Permenaker ini, Apindo menilai pemerintah justru memberi kesan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia, yang dapat berpotensi menahan keinginan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

"Banyak perusahaan yang sudah menyusun perhitungan biaya untuk tahun 2023 berdasarkan formulais perhitungan upah pada PP 36/2021. Dengan terbitnya Permenaker baru, banyak perusahaan bertanya-tanya, aturan mana yang mau dipakai?" keluh Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, melalui siaran persnya, Sabtu (19/11/2022).

Menurutnya, PP 36/2021 telah mengatur dengan rinci dan jelas terkait formulasi penetapan upah minimum.

Baca juga: PENEMUAN MAYAT DI BATAM, Tergeletak Dikira Mabuk, Mahmud Ternyata Sudah Jadi Mayat

Kemudian, jika dilihat dari hierarki perundang-undangannya, PP tersebut memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada peraturan menteri (Permen).

Ia juga mengungkapkan, dalam penerbitan Permenaker 18/2022 tersebut, pihak pengusaha tidak diajak terlibat dalam perundingan.

Tidak adanya masukan dari pengusaha yang akan menanggung beban pembayaran upah ini, menurutnya, adalah suatu bentuk ketidakadilan.

Dalam rapat yang dilangsungkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo dan juga dihadiri oleh wakil dari Kadin Indonesia, asosiasi pengusaha telah menyatakan akan melakukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Agung. Mereka meminta agar MA menyatakan bahwa Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 itu tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum.

"Kami (pengusaha) yakin akan menang di MA. Selama proses yudisial review itu berjalan, kami juga tetap berkomitmen membayar upah sesuai PP 36/2021. Artinya, walau pun nanti gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan Permenaker 18/2022, kami tidak akan mematuhinya," jelas Rafki.

Pihaknya juga meminta Pemerintah Pusat untuk tidak mewajibkan kepada gubernur agar menjalankan perhitungan pengupahan sesuai Permenaker 18/2022.

Ia menegaskan, apabila pemerintah tetap memaksakan formulasi upah sesuai Permenaker tersebut, maka pihak pengusaha akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tindakan 'ugal-ugalan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Menteri baru di penghujung tahun ini, telah membuat resah pengusaha dan investor," tutup Rafki. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved