PP NOMOR 25 TAHUN 2025
Tokoh Kepri Sirajudin Nur Sebut PP Nomor 25 tahun 2025 Ancam PAD Batam
Tokoh masyarakat Kepri, Sirajudin Nur menilai PP Nomor 25 Tahun 2025 mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam disebut kehilangan sebagian besar kewenangan strategisnya setelah terbit PP No 25 Tahun 2025.
Sebanyak 16 izin penting, mulai dari IMB/PBG, izin usaha, persetujuan lingkungan, hingga retribusi ruang, kini dialihkan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Dampaknya, penerimaan dari izin-izin tersebut tidak lagi masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan disetor ke pusat sebagai PNBP.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto ini merubah PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam.
Dalam pertimbangannya, PP Nomor 25 Tahun 2025 ini sebagai respons dalam efektivitas dan memberi kepastian hukum dalam penerbitan perizinan berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Salah satu perizinan yang diatur mengenai reklamasi.
BP Batam bahkan memiliki deputi khusus yang menangani soal reklamasi itu.
Tokoh masyarakat Kepri, Sirajudin Nur menjelaskan, dana dari semua perizinan yang sebelumnya menjadi pendapat Asli daerah langsung diserahkan ke pusat.
Ia bahkan menyebut jika tidak ada lagi wewenang DPRD Batam dalam melakukan pengawasan.
Sirajudin Nur mengatakan diambil alihnya beberapa perizinan yang sebelumnya berada di bawah Pemko Batam tersebut otomatis penggunaannya tidak dipertanggungjawabkan langsung kepada masyarakat Batam.
Sirajudin Nur juga mengatakan, saat ini Pemko Batam hanya bisa mengandalkan pajak daerah klasik seperti PBB-P2, BPHTB, serta pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan parkir.
"Jika tren ini berlanjut, Pemko dikhawatirkan hanya mengurus hinterland. Sementara mainland di Kota Batam sepenuhnya dikelola pusat," kata Sirajudin Nur.
Sirajudin Nur mengatakan saat ini BP Batam Dapat Energi Baru Lewat PP No 25 Tahun 2025.
Berikut Daftar Perizinan Berusaha BP Batam Terbaru Menurut PP Nomor 25 Tahun 2025
I. Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan
1. Izin Pelabuhan Umum
- Usaha Badan Usaha Pelabuhan
- Penetapan Lokasi Pelabuhan, berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional
- Pengembangan Pelabuhan
- Pengoperasian Pelabuhan
2. Izin Terminal Khusus
- Penetapan Lokasi
- Pembangunan atau Pengembangan Terminal Khusus
- Pengoperasian Terminal Khusus
3. Izin Terminal untuk Kepentingan Sendiri/TUKS
- Penetapan Lokasi TUKS
- Pembangunan atau Pengembangan TUKS
- Pengoperasian TUKS
4. Izin Usaha Jasa Terkait dengan Perairan
- Usaha Bongkar Muat
- Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
- Usaha Tally Mandiri
- Depo Peti Kemas
- Penyewaan Peralatan Angkutan Laut dan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut
- Pengoperasian Peralatan Bongkat Muat di Pelabuhan
- Usaha Angkutan Multimoda
- Usaha Keagenan Kapal
5. Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai & Danau
- Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau
- Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau
6. Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan
- Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan
- Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan
7. Izin Pembukaan Kantor Cabang Usaha Angkutan Laut
8. Izin Usaha Suplai Bahan Bakar Minyak di Pelabuhan
9. Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
10. Izin Keruk dan Reklamasi
- Kegiatan Kerja Keruk
- Lokasi Reklamasi
- Kegiatan Kerja Reklamasi
II. Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan Izin Layak Operasi Insinerator
III. Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan
- Surat Izin Usaha Perdagangan Penanaman Modal Asing
- Izin Usaha Kawasan
- Persetujuan Impor
- Izin Importir Terdaftar
- Izin Eksportir Terdaftar
- Surat Keterangan Asal
- Rekomendasi Pengeluaran Sementara ke TLDDP
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berusaha Sektor Perdagangan
IV. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian
- Izin Usaha Industri PMA
- Izin Usaha Kawasan Industri PMA
- Izin Perluasan Kapasitan Industri PMA
- Izin Usaha Kawasan Luar Daerah Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3s) dan Izin Usaha Sementara untuk Keperluan Tertentu
- Persetujuan Pemasukan Barang Industri
- Persetujuan Pengeluaran Barang Industri
- Persetujuan Peluncuran Kapal di Luar Pelabuhan yang Ditunjuk
- Izin Perluasan Kawasan Industri
V. Perizinan Berusaha Sektor SDA, Limbah dan Lingkungan
- Izin Usaha Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
- Izin Usaha Penggunaan Sumber Daya Air
- Izin Penggunaan atau Pengambilan Air Baku
- Izin Operasional Instalasi Pengelolaan Air Bersih
- Izin Pemanfaatan Air Limbah
- Izin Operasional Instalasi Pengelolaan Limbah Cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Izin Pemanfaatan Limbah B3
- Izin Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu
VI. Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan
- Izin Pengusahaan Pariwisata Alam
- Izin Usaha Pengelolaan Sarana Wisata Alam
- Izin Usaha Pengelolaan Jasa Pariwisata Alam
- Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
- Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan
- Izin Pemungutan Hasil Hutan
- Izin Usaha Sarana Pariwisata Alam
- Izin Pemanfaatan Air dan Energi Air di Hutan Konservasi
- Izin Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus
VII. Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- Izin Usaha Wilayah Kelistrikan
- Izin Kegiatan Pencampuran (Blending) Bahan Bakar Minyak
VIII. Perizinan Berusaha Sektor Kelautan & Perikanan
- Izin Lokasi Reklamasi di Wilayah Pesisir
- Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir
- Izin Pemanfataan Perairan Pesisir
Berikut Jenis Persyaratan Dasar
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
- Persetujuan Lingkungan (PL)
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
Sektor Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha
- Kelautan dan Perikanan
- Pertanian
- Kehutanan
- Energi dan Sumber Daya Mineral
- Perindustrian
- Perdagangan dan Metrologi Legal
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Transportasi
- Kesehatan Obat dan Makanan
- Pariwisata
- Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
- Ekonomi Kreatif
- Informasi Geospasial
- Perkoperasian
- Penanaman Modal
- Lingkungan Hidup. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.