UPAH PEKERJA
Permenaker 18/2022 Terbit, UMP Kepri 2023 Bakal Dibahas Ulang
Dewan Pengupahan Provinsi Kepri akan membahas kembali kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) 2023 menyusul terbitnya Permenaker nomor 18 tahun 2022.
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Rapat pembahasan UMP 2023 di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (16/11/2022).
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah kenaikan UMK Batam berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pasalnya harus melalui pembahasan bersama dewan pengupahan kota.
Dewan Pengupahan Kota Batam masih menunggu pembahasan UMP Kepri selesai.
Kemudian baru membahas besaran Upah Minimun Kota (UMK) kota Batam 2023 bersama dewan pengupahan kota.
"Kita belum ada rapat besaran UMK. Katanya Provinsi mau bahas lagi. Jadi masih menunggu dari provinsi," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)