ALL IN NEWS
Gembok Merah Bea Cukai Batam Pupuskan Niat 3 PT Kelola 74 Kontainer Isi Limbah Berbahaya Asal AS
Niat tiga perusahaan di Batam mengelola 74 kontainer berisi limbah elektronik berbahaya asal Amerika Serikat (AS) pupus setelah KLH & BC bergerak.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gembok merah berlogo Bea Cukai terpasang pada puluhan kontainer di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (7/10/2025).
Sebagian kontainer bahkan dalam kondisi tersegel.
Selain gembok merah, terdapat kertas merah yang terpasang pada pintu belakang kontainer.
Ada yang kondisinya sudah robek karena telah diperiksa pada beberapa boks.
Kontainer tinggi 2,9 meter denga lebar sekitar 9,5 meter beraneka warna itu berjajar rapi di sisi ujung pelabuhan.
Ada pula kontainer yang sengaja disusun dua hingga tiga tingkat.
Sejumlah nama perusahaan besar seperti Maersk, Hapag-Llyod, Yang Ming, Triton dan Seaco tampak pada sejumlah kontainer yang tersegel itu.
Setidaknya terdapat 74 kontainer yang diduga berisi limbah elektronik ilegal dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Terungkap jika hasil pemeriksaan fisik penyidik Ditjen Gakkum KLHK bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer tersebut berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3).
Seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya asal Amerika Serikat (AS).
Sejumlah barang ilegal dalam puluhan kontainer itu dimiliki oleh PT Batam Battery Recycle Industry, PT Esun Internasional Utama Indonesia serta PT Logam Internasional Jaya.
Kronologis:
- Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan indikasi masuknya limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri pada 22 hingga 27 September 2025
- Laporan awal berasal dari PT RI di Jenewa yang meneruskan surat dari Basel Action Network, sebuah NGO internasional pemantau pergerakan limbah berbahaya.
- KLH/BPLH melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik.
- Hasil pemeriksaan fisik mengungkap bahwa barang-barang ilegal itu berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3).
- Pemilik PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Batam Battery Recycle Industry.
- Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kini diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.
- Termasuk pelanggaran serius Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun, denda Rp5 hingga Rp15 miliar
Menteri LH Sempat Batal Segel PT Esun
Nama PT Esun di kawasan Horizon Industrial, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulaua Riau (Kepri) sebelumnya sempat menyita perhatian.
Itu setelah Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup), Hanif Faisol Nurofiq yang berkunjung ke Batam pada Senin (22/9/2025) disebut bakal menyegel perusahaan itu.
Menteri Hanif Faisol hendak meninjau dapur SPPG di Batuaji.
Para pekerja PT Esun Batam di kawsan Horizon Industrial, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, terpaksa berhenti bekerja dan berkumpul di luar area pabrik.
Dede Gagal Menipu Berujung Pembunuhan IRT di Jambi, Gondol Pajero Buat Memikat Wanita |
![]() |
---|
Timnas Day, Indonesia vs Arab Saudi Live RCTI Malam Ini, Jay Idzes: Demi Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
5 Awak KM Selat Meranti Terkatung-katung di Laut Anambas Menanti Bantuan Hampir 4 Jam |
![]() |
---|
Lusi Tolak Rencana Pemko Batam Bangun Kantor Lurah di Perumahan Bukit Indah Sukajadi |
![]() |
---|
Sang Istri Histeris saat Karya Ditembak di Depannya, Pelaku Ngaku Sakit Hati Dipermalukan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.