BERITA KRIMINAL
Salah Paham Berujung Duel di Bintan, Paku 3 Inchi Antar Sarimudin ke Polisi
Polisi masih mendalami kasus duel di Bintan hingga korbannya mendapat perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk dari paku 3 inchi.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Salah paham berujung duel dan penusukan di Bintan sedang ditangani anggota Polsek Bintan Timur.
Kasus duel di Bintan hingga korbannya mendapat perawatan di rumah sakit ini terjadi pada Minggu (20/11/2022).
Anggota Polsek Bintan Timur menangkap tersangka kasus penusukan di Bintan bernama Sarimudin, warga Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.
Polisi menangkapnya setelah keluarga korban, Masiadin (25) membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.
Korban mengalami luka tusuk oleh paku berukuran tiga inchi pada bagian perut dan lengan kiri.
Baca juga: Satu Keluarga di Tusuk Tetangga Cuma Karena Anak Pelaku di Ejek Saat Bermain
Ia kini menjalani perawatan medis di RSUD Bintan.
"Kami menangkap yang bersangkutan setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Setelah mendapatkan laporan itu, dan kebetulan ada anggota polisi di Desa Kelong dan langsung diamankan hari itu juga," ucap Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi melalui Kanitreskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Tumpal P Sipahutar, Rabu (23/11/2022).
Kejadian penusukan ini berawal saat Masiadin mendapat informasi jika tersangka mencarinya untuk mengajak duel.
Berhubung karena kedua belah pihak merupakan tetangga dan saling kenal, korban mendatangi kediaman tersangka.
Saat berjumpa korban dan tersangka sempat adu mulut.
Tersangka sempat menjelaskan jika dirinya tidak pernah mengatakan mengajak duel korban.
Baca juga: Pria Hobi Main Judi di Malang Ngamuk Tusuk Anak dan Istri, Dipicu Istri Minta Cerai
Namun, korban tidak terima dan langsung bergelut dengan tersangka hingga berguling-guling di tanah.
"Ketika itu pelaku menemukan paku ukuran 3 inci. Ia kemudian mengambilnya hingga menusukkan ke perut dan lengan kiri korban," terangnya.
Tumpal menjelaskan jika dari keterangan sementara tersangka yang diperiksa bersama temannya, tidak pernah ada permasalahan dari kedua belah pihak.
Meski begitu, tersangka dijerat pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
"Perbuatan penusukan ini diduga karena kesalahpahaman. Tapi nanti akan kami gali dengan meminta keterangan korban terkait hal itu. Soalnya kita belum meminta keterangan korban, karena masih dalam perawatan," jelasnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)