ANAMBAS TERKINI

Razia Pekat di Anambas, Polisi Temukan Sejumlah Pengunjung THM Tak Kantongi KTP

Kasi Propam Polres Anambas, Iptu Ridwan sebut dalam razia pekat itu pihaknya mendapati sejumlah pengunjung THM tak bawa identitas diri berupa KTP

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Personel Polres Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan teguran dan imbauan kepada pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) dalam operasi Pekat di Anambas, Kamis (24/11/2022) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat teguran lisan dari pihak kepolisian.

Teguran lisan itu diberikan setelah polisi melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Kamis (24/11/2022) malam.

Razia pekat rutin itu dipimpin Kasi Propam Polres Anambas, Iptu Ridwan bersama personel Reskrim, personel Narkoba, personel Provos dan personel Lantas.

Diketahui, pelaksanaan razia ini berdasarkan sprint Kapolres Kepulauan Anambas tentang pelaksanaan operasi penyakit masyarakat.

Itu dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya aksi premanisme, prostitusi, curanmor, perjudian, narkoba, pengedaran miras dan kejahatan dengan kekerasan di wilayah hukumnya.

Iptu Ridwan mengatakan, dalam operasi itu pihaknya memeriksa sejumlah surat maupun dokumen identitas diri, serta menggeledah tubuh, barang, tas hingga mengambil dokumentasi dari para pengunjung di THM.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Bintan Gelar Operasi Pekat Seligi 2022 Selama 14 Hari

“Dalam operasi ini, kami menjumpai sejumlah pengunjung tidak dapat menunjukkan atau membawa kartu identitas diri (KTP)," sebutnya.

Lebih lanjut, pihaknya secara preventif juga mengimbau pengunjung untuk dapat mencegah aksi curanmor, premanisme, narkoba, pornografi dan kejahatan dengan kekerasan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di tempat hiburan karaoke, agar tidak mabuk-mabukan, menggunakan narkoba atau melakukan tindakan dan kejahatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Di lokasi, pihaknya juga turut mengimbau pemilik hiburan karaoke agar tidak menjual miras secara ilegal atau tanpa izin. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved