KEUANGAN
TIPS OJK, Beginilah 5 Ciri Penipuan Berkedok Investasi yang Patut Diwaspadai
Berinvestasi haruslah jeli, ada lima poin yang harus diperhatikan untuk dapat mengenali ciri-ciri penipuan berkedok penawaran investasi.
TRIBUNBATAM.id - Penipuan finansial terus saja terjadi dengan berbagai bentuk.
Dalam bentuk pinjaman online, menguras rekening tabungan, investasi dan lainnya.
Tentu saja kita sebagai yang hampir setiap hari bertransaksi keuangan wajib waspada.
Tak hanya itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak terjeblos pada penipuan berkedok investasi.
Dilansir dari Instagram layanan pengaduan dan pengaduan OJK @kontak157 Jumat (24/11/2022), masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih produk keuangan.
Hal ini untuk menghindarkan masyarakat dari kerugian dan terjebak penipuan di kemudian hari.
"Jangan sampai kamu tertipu oleh penawaran dengan iming-iming tak masuk akal yang bikin menyesal," tulis unggahan tersebut yang dikutip dari kompas.com.
Baca juga: TIPS OJK, Cara Lindungi Data Pribadi untuk Keamanan Transaksi Keuangan Digital
Baca juga: Kenali Ciri-ciri SMS Penipuan dan Cara Mengatasinya, Blokir atau Laporkan ke Kominfo dan OJK
Sekurang-kurangnya, terdapat lima hal yang dapat diperhatikan untuk dapat mengenali ciri-ciri penipuan berkedok penawaran investasi.
- Waspadai pemberian penawaran dengan keuantungan besar dan tak masuk akal.
- Perhatikan kembali ketika mendapat penawaran dengan janji pasti untung dan tanpa risiko.
- Jangan sampai menerima penawaran ketikaprofil dan informasi perusahaan tidak jelas.
- Waspadai juga skema bisnis yang dijalankan. Skema bisnis yang tidak jelas dan tidak transparan merupakan indikasi kedok penipuan berkedok investasi.
- Perhatikan apakan sebuat usaha telah mengantongi izin usaha dari regulator terkait.
Masyarakat yang menerima penawaran investasi perlu selalu mengingat prinsip 2L yakni legal dan logis.
Legal berarti memastikan perusahan dan produknya memiliki izin dari regulator.
Sementar logis mengacu pada rasionalitas imbal hasil yang ditawarkan.
Perlu dipastikan, apakah penawaran yang diberikan atau dijanjikan sebuah produk investasi masuk akal.
(*)