Minggu, 3 Mei 2026

BATAM TERKINI

BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan, Terbitkan Perka Baru, Mudahkan Pengusaha

BP Batam menerbitkan Perka baru yang memangkas sejumlah perizinan serta memudahkan pengusaha untuk pengurusannya.

Tayang:
Ist
Kepala Badan Pengusahaan atau BP Batam memangkas perizinan pelabuhan yang memudahkan pengusaha dengan menerbitkan Perka BP Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 16 Tahun 2022.

Perka BP Batam yang baru diterbitkan ini merupakn Perubahan kedua atas Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.

Penerbitan Perka BP Batam tersebut tak terlepas dari komitmen pihaknya untuk memberikan kemudahan perizinan usaha.

Khususnya usaha pada bidang kemaritiman di Pelabuhan Batam.

Hal itu disampaikan Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat membuka sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan di Hotel Planet Holiday Batam, Senin (28/11/2022).

Baca juga: BP Batam Terbitkan Perka Baru, Perizinan Kepelabuhanan Lebih Efisien

"Kita ingin proses perizinan yang sudah ada bisa dipercepat dan persyaratan bisa dikurangi. Tidak lain tujuannya untuk membangun Batam dalam semua sektor salah satu pelabuhan ini," katanya.

Dalam Perka tersebut, BP Batam memangkas proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan.

Prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan sembilan verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui lima verifikator saja dengan delapan alur kegiatan.

"Salah satu hari ini yang kita sampaikan administrasinya saja belum menyangkut fisik pelabuhan. Administrasi ini yang mau kita selesaikan mudah-mudahan dalam sosialisasi ini mereka [pelaku usaha] bisa terima. Kalaupun tidak, saya kira ada masukan dari pelaksana di lapangan kepada BP Batam," ujar tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus membuka diri untuk menerima masukan atau merevisi peraturan yang ada dari para pelaku usaha kepelabuhanan sehingga dapat mempercepat pelayanan dan efisiensi biaya yang dikeluarkan oleh tiap pelaku usaha.

Baca juga: Kepala BP Batam Muhammad Rudi Lakukan Pelepasan Pipa Buatan Batam

"Kalau masih ada masukan lagi, silahkan disampaikan nanti saya revisi lagi perkanya. Dan tentu hari ini menjadi momentum baik, kita berharap dengan dipermudahnya seluruh perizinan, utamanya di pelabuhan, semoga investasi berjalan baik dan maju," pungkasnya.

Sosialisasi tersebut mengundang 300 agen pelayaran dan turut dihadiri sejumlah asosiasi yang bergerak di pelabuhan.

Sementara Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, mengakui bahwa pihaknya telah menerima masukan dari para pelaku usaha kepelabuhanan untuk merevisi peraturan sebelumnya.

"Yang menjadi menarik adalah konsep ini dibangun bersama dengan para pelaku usaha dan asosiasi, kira-kira lebih dari 6 bulan kita membangun komunikasi apa yang diinginkan pelaku usaha dalam dinamika perubahan dunia saat ini," kata Dendi, Senin (28/11/2022).

Ia mencontohkan, dalam perka tersebut disebutkan jika prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan sembilan verifikator dengan 12 alur kegiatan. Kini hanya perlu melalui lima verifikator dengan delapan alur kegiatan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved