Minggu, 3 Mei 2026

BATAM TERKINI

BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan, Terbitkan Perka Baru, Mudahkan Pengusaha

BP Batam menerbitkan Perka baru yang memangkas sejumlah perizinan serta memudahkan pengusaha untuk pengurusannya.

Tayang:
Ist
Kepala Badan Pengusahaan atau BP Batam memangkas perizinan pelabuhan yang memudahkan pengusaha dengan menerbitkan Perka BP Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam. 

Hal ini, menurutnya, akan lebih efisien karena layanan menjadi ringkas dan pada gilirannya berimbas pada efisiensi biaya logistik.

Baca juga: Tanggapi Berita Hoax, BP Batam Jelaskan Pekerjaan Pavement Runway Bandara

Baca juga: Kepala BP Batam Buka Pameran Kemaritiman Terbesar di Indonesia

"Pemangkasan birokrasi layanan ini tentunya untuk bagaimana layanan menjadi lebih cepat dan ujung tombaknya adalah efisiensi untuk menurunkan biaya logistik, kita akan lakukan itu," tambahnya.

Sistem Host to Host sendiri merupakan sistem transaksi online yang menghubungkan server bank yang ditunjuk secara langsung oleh pengguna jasa menggunakan sistem BP Batam Seaport Information Management System (B-SIMS).

Kini, proses pembayaran seluruh layanan jasa kepelabuhanan seperti kegiatan pemanduan, penundaan, bongkar, muat, dan jasa lainnya telah dapat dilakukan melalui sistem Host to Host.

Dendi pun meyakini, dengan revisi Perka tersebut, menandai suatu era modernisasi bagi pihaknya yang berorientasi kepada pelayanan lebih cepat, mudah, efisien dan mempunyai tingkat keakurasian yang tinggi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved